kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Penjelasan Terkait Pentingnya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh

Ini Penjelasan Terkait Pentingnya Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh

Rabu, 02 November 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Pembahasan soal pentingnya kawasan tanpa rokok di Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/Auliana Rizky]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan sebagai upaya penurunan prelevensi perokok anak usia 10-18 tahun sbesar 8,7 persen di tahun 2024 berdasarkan RPJM 2020-2024. 

Sejak tahun 2016 Kota Banda Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR yang dilengkapi dengan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis tentang Qanun KTR tersebut.

Peningkatan komitmen KTR di Kota Banda Aceh sudah dijalankan oleh stakehoulder terkait seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan instansi pemerintah yang berkaitan. Namun, tidak berhenti sampai di situ, peran jurnalis juga tidak kalah penting untuk menyebar berita tentang perintah dari KTR yang dimaksud.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh (Dinkes), Lukman mengatakan, komitmennya sudah didiskusikan dengan Walikota Bogor, Walikota Banda Aceh, Kemendagri, dan Perwakilan Persatuan Indonesia serta Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

Adapun, yang menjadi titik KTR adalah perguruan tinggi, lembaga, masyarakat dunia, usaha, forum anak rumah, ibadah sarana, pendidikan layanan, dan kesehatan media massa.

"Sejauh ini, titik KTR sudah dipasang pamplet atau tulisan terkait larangan tersebut," ucapnya saat berdiskusi bersama jurnalistik, Selasa (1/10/2022) di Morden Caffe.

Sementara itu, pemantauan KTR pada instansi atau OPD Kota Banda Aceh juga sudah dilaksanakan. Di sisi lain juga, implementasi Qanun KTR yang meliputi beberapa kegiatan yakni, studi banding ke Bali dan Bogor pelatihan, tipiring, pembentukan tim tipiring KTR lintas sektor, pelaksanaan tipiring KTR pertama di RSUM dengan sanksi administrasi, pelaksanaan kedua dengan sanksi denda uang sanksi bagi ASN Kota Banda Aceh pemotongan TPP 10 persen bila merokok di area KTR per Januari 2020.

Kemudian pada tahun 2022 telah melakukan monev sebanyak 185 titik terdiri dari lembaga pendidikan, kantor pemerintah, kantor swasta, halte, Restoran/cafe, dan hotel.

Lanjutnya, pentingnya pelaksanaan KTR ini adalah untuk menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok khususnya di lingkungan publik, membiasakan individu dan masyarakat untuk berperilaku sehat, upaya pencegahan bagi generasi muda agar tidak terjebak narkoba (rokok pintu masuk narkoba, menciptakan derajat kesehatan masyarakat, dan lingkungan yang bersih dan sehat serta mendukung Kota Banda Aceh menuju Kota Layak Anak.

"Juga menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat," tuturnya lagi.

Tambahnya, serta meningkatkan produktivitas kerja yang optimal dan mewujudkan kualitas udara yang shat dan bersih, bebas dari asap rokok. [Auliana Rizky]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda