kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Jalan Simpang Batu Ragi-Arah Patriot Simeulue

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Jalan Simpang Batu Ragi-Arah Patriot Simeulue

Minggu, 04 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangunan ruas Jalan Simpang Batu Ragi-Arah Patriot di Kabupaten Simeulue, telah dibacakan putusannya oleh majelis hakim pada Selasa (23/8/2022) yang mana putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Perkara Nomor. 17/Pid.Sus/TIPIKOR/2022/PT Banda Aceh, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Majelis yang diketuai Makaroda Hafat, SH.,M.Hum, Masrul, SH.,MH dan M.Joni Kemri, S.Pi.,S.H , masing-masing sebagai anggota majelis, telah memberikan putusan berdasarkan musyawarah majelis hakim pada hari Jum,at (19/8/2022). 

Penasihat Hukum Terdakwa Aryon Saputra dan Yusri Aleng, Kasibun Daulay bersama Faisal Qasim, menyambut baik putusan pengadilan tinggi Banda Aceh yang telah menguatkan putusan pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Berdasarkan Salinan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diterima pada Jum’at tanggal 26 Agustus 2022, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah Menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2022/Bna yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, pada putusan tersebut masing-masing terdakwa dihukum dengan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. 

Menurut Faisal Qasim, selaku tim Penasihat Hukum para terdakwa memandang apatis terhadap putusan pengadilan tinggi Banda Aceh tersebut. 

Menurutnya, sudah seharusnya hakim sebagai tempat pencari keadilan memberikan putusan yang layak dan adil, serta melihat perkara ini secara menyeluruh bukan parsial. 

“Putusan pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara ini harusnya adalah bebas (vrijpraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (4/9/2022). 

Karena menurut Faisal, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp9 Milyar lebih. 

Hal itu terbukti Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dengan dakwaannya sendiri, kerugian negara telah berubah didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, antara kerugian negara pada dakwaan berbeda dengan tuntutan Jaksa. 

“Kerugian negara berubah dari Rp9 miliar menjadi Rp2,8 Milyar saja, hal itupun sebenarnya bila kita lihat fakta persidangan sangat sumir dan rancu,” terangnya [rls].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda