Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil Aceh Sambut Peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ilustrasi. [Foto: Naufal/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mendapat tanggapan luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil Aceh.
Enam organisasi yaitu Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan SPKP HAM Aceh menyerukan sejumlah poin penting terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan situs Rumoh Geudong sendiri merupakan salah satu lokasi yang menjadi simbol kekerasan dan pelanggaran HAM berat selama konflik bersenjata di Aceh.
Peresmian Memorial Living Park ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Namun, masyarakat sipil Aceh mengingatkan bahwa proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan komitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
Azharul Husna, meminta Komnas HAM untuk melanjutkan penyelidikan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh.
Selain kasus Rumoh Geudong, ia menyoroti pentingnya penyelesaian peristiwa lain, seperti SP. KKA di Aceh Utara, Jamboe Keupok di Aceh Selatan, serta peristiwa yang diduga juga termasuk pelanggaran HAM berat seperti Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundoe di Idi Cut, dan Timang Gajah di Bener Meriah.
"Komnas HAM harus memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa-peristiwa ini berjalan hingga ke pengadilan HAM. Temuan tulang belulang manusia di Rumoh Geudong pada Maret 2024 adalah bukti nyata bahwa masih banyak hal yang perlu diungkap untuk menegakkan keadilan bagi para korban," tegas Azharul Husna kepada Dialeksis.com, Jumat (17/1/2025).
Ia juga mendesak pemerintah untuk menghidupkan kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PKPHAM).
Menurutnya, pembentukan tim ini penting untuk memastikan rekomendasi Tim PPHAM berjalan secara efektif.
"Kami ingin ada pelaporan rutin kepada publik terkait perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini. Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara adil dan bermartabat," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan Memorial Living Park secara transparan dan melibatkan komunitas korban. Mereka berharap memorial ini tidak hanya menjadi simbol peringatan, tetapi juga alat edukasi dan refleksi yang memuat sejarah kelam konflik Aceh.
"Kami meminta pemerintah untuk melibatkan komunitas korban dan masyarakat dalam setiap proses pengelolaan memorial ini. Tanpa transparansi dan partisipasi, memorial ini hanya akan menjadi monumen kosong tanpa makna," pungkasnya. [nh]
- Pemugaran Rumoh Geudong di Aceh Dikecam: Obstruction of Justice atau Memorialisasi?
- Pemugaran Rumoh Geudong Jadi Polemik, Wakil Menteri Dikritik Tak Pahami Sensitivitas Korban Konflik
- Gaya Hidup Sehat Kunci Umur Panjang, Ini Rekomendasi Sains
- Kunjungan ke Korem Lilawangsa, Kasad Resmikan Sumur Bor Ponpes Aceh Utara