kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Tanggapan PLN Wilayah Aceh Terkait Somasi Syahril Ramadhan

Ini Tanggapan PLN Wilayah Aceh Terkait Somasi Syahril Ramadhan

Rabu, 28 Oktober 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - General Manager (GM) PLN Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi menanggapi somasi dan juga berita dari Syahril Ramadhan di salah satu media online Aceh.

Hal ini berkaitan dengan somasi GM PLN Wilayah Aceh untuk kedua kalinya terkait diputusnya aliran listrik Syahril akibat kegiatan Tim dengan kegiatan Pemeriksaan dan Penertiban Tenaga Listrik (P2TL).

"Tim P2TL dan hasil klarifikasi kami kepada Bagian Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh, T. Bahrul Halid, menyampaikan, benar ada temuan P2TL di persil saudara Syahril Ramadhan dan itu terjadi sebanyak 2 kali temuan yang pertama sekitar Februari 2019 dan yang kedua pada Tahun ini yaitu 2020," kata Jefri kepada Dialeksis.com, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, temuan pertama yaitu karena persil pelanggan masuk Target Operasi P2TL yaitu Daftar Langganan Yang Perlu Diperhatikan (DLPD) maka Tim melakukan pemeriksaan.

Saat dilangsungkannya pemeriksaan, Tim didampingi oleh Petugas dari Kepolisian dan diikuti oleh 1 orang Saksi yang menjalankan usaha disekitar persil pelanggan.

Selanjutnya temuan kedua yaitu diketahui pada persil pelanggan telah terjadi sambungan langsung tanpa kWh meter di persil pelanggan.

Sementara itu, Bahrul Halid menjelaskan, Syahril Ramadhan pernah datang ke kantor PLN untuk melakukan pasang baru listrik di persilnya. Namun sesuai ketentuan di PLN bahwa pemasangan baru di persil Syharil hanya dapat dilakukan setelah pelanggan membayar atau mencicil Tagihan Susulan P2TL.

Terkait dengan somasi kedua, Bahrul Halid mengatakan, tidak benar PLN tidak memiliki itikad baik seperti dinyatakan Sdr. Syahril Ramadhan pada surat somasi kedua.

"Buktinya PLN ULP Lambaro pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengantarkan surat balasan somasi pertama ke alamat tempat usaha pembenihan ikan (hatchery) milik Syahril Ramadhan," jelasnya.

Selanjutnya, mengenai dugaan Syahril Ramadhan pada Somasi kedua sangat tidak benar dan tidak beralasan karena tidak mungkin Petugas P2TL melakukan rekayasa temuan P2TL mengingat tim yang bertugas harus memiliki kompetensi dan saat itu tim juga didampingi pihak Kepolisian.

"Sebenarnya masih ada satu opsi yang masih bisa ditempuh pelanggan yaitu mengajukan keberatan P2TL namun hal ini tidak dilakukan," jelas Bahrul Halid.

Terkait kerugian pelanggan, PLN tidak mungkin mengabulkan permintaan tersebut mengingat andaikan saja pelanggan menggunakan listrik sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan tidak ada perbuatan menyalahgunakan kWh meter dipastikan pelanggan tidak ada mengalami kerugian sebagaimana disangkakan pada surat somasi.

Sesuai UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 Pasal 51 Ayat 3 disebutkan penyalagunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 Milyar.

Pun demikian, Bahrul Halid mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN di bawah PLN UIW Aceh agar menggunakan listrik sesuai peruntukan pada surat PJBTL dan bila ada hal-hal terkait layanan kelistrikan baik tambah daya, layanan gangguan, keluhan agar segera menghubungi ke Contact Centre 123 atau melalui Aplikasi New PLN Mobile.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda