kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Tausyiah MPU Aceh Untuk Pelaku UMKM Dalam Penggunanan Produk Halal

Ini Tausyiah MPU Aceh Untuk Pelaku UMKM Dalam Penggunanan Produk Halal

Kamis, 16 Maret 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausyiah dengan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Produk Halal Aceh.

Hal ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh dan memberikan motivasi terhadap pelaku-pelaku usaha dalam meraih sertifikasi halal.

Dalam tausyiah yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, berdasarkan penelusuran Tim Litbang Dialeksis.com, ada lima poin yang mengatur tentang Penggunaan Produk Halal Aceh.

Tausyiah Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 26 Rajab 1444 Hijriah atau 17 Februari 2023 Masehi yang ditandatangani oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Ketua, Tgk. H. Faisal Ali, Wakil Ketua, Tgk. H. Nasbi Albafuni, Wakil Ketua, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Wakil Ketua, Dr. 'Tgk. H. Muhammad Hatta, Le, M.Ed.

Berikut isi tausyiah MPU Aceh tentang Penggunaan Produk Halal Aceh;

Pertama, Pemerintah Aceh agar memerintahkan kepada seluruh SKPA dalam melaksanakan kegiatannya untuk menyediakan konsumsi dari rekanan yang sudah bersertifikat halal.

Kedua, Pemerintah Aceh mewajibkan kepada pelaku usaha di Aceh untuk segera mendapatkan sertifikat halal di MPU Aceh.

Ketiga, Pemerintah Aceh memberikan fasilitasi ke pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal untuk menyelenggarakan kegiatan Halal Corner Week.

Keempat, Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), maka pengurusan Sertifikat Halal dilakukan di LPPOM MPU Aceh atau secara Online melalui Link https://siph.acehprov.go.id.

Kelima, Kepada Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan yang bertajuk produk halal.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda