Inilah Rekomendasi Nilai Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 Kepada Gubernur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit menggelar Pertemuan Konsolidasi Perjuangan Upah 2022, Rabu (20/10/2021) di Hotel Royal Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Pertemuan Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan KPPA (Komite Pekerja Perempuan Aceh) Pantai Timur Utara yang dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan Aceh Barat.
Dalam pertemuan tersebut membahas dan menginventarisir berbagai kasus ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh, khususnya tentang penetapan upah minimum.
Sehubungan akan dilaksanakannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Aceh dalam rangka penyusunan rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 kepada Gubernur Aceh sehingga akan ditetapkan paling telat 21 November 2021.
Berikut, hasil sikap dan rekomendasi, yaitu:
1. Serikat pekerja/serikat buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan KPPA di Aceh tegas menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunan di bawahnya (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) yang menghilangkan hak bagi pekerja buruh untuk memperjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMS).
2. Serikat pekerja/serikat buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan KPPA di Aceh meminta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Aceh agar mempertimbangkan kenaikan upah pada industri perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor pendongkrak pendapatan daerah dan nasional yang saat ini sedang dalam kondisi baik dan harga di pasar juga sedang meningkat.
3. Serikat pekerja/serikat buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan KPPA mendesak Gubernur Aceh untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
4. Merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 sebesar Rp 3.620.000,- sesuai dengan rata-rata hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Aliansi Buruh Aceh di 11 kabupaten/kota pada September 2021 yang lalu.
5. Serikat pekerja/serikat buruh sektor perkebunan kelapa sawit dan KPPA mendesak Gubernur Aceh untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2022.
Pertemuan tersebut juga diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan rekomendasi oleh perwakilan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan KPPA Pantai Timur Utara. [AU]