DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ada cara baru yang lebih santai namun tetap serius dalam mengurus pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan “Pojok Pajak” langsung di warung kopi, tempat yang selama ini menjadi pusat interaksi masyarakat Aceh.
Program ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026 dan menyasar wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan inovasi ini bertujuan mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat dengan suasana yang lebih nyaman dan familiar.
“Warung kopi di Aceh bukan sekadar tempat minum kopi, tetapi juga ruang diskusi dan interaksi sosial. Karena itu, kami hadir di sana agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Adapun lokasi pelaksanaan Pojok Pajak tersebar di beberapa titik, yakni Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).
Tak hanya pelaporan SPT, layanan ini juga membantu Wajib Pajak dalam aktivasi Coretax (Core Tax Administration System/CTAS), aplikasi perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia.
Coretax dirancang untuk memudahkan seluruh layanan pajak melalui satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran. Sistem ini juga akan menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting bagi Wajib Pajak agar tidak tertinggal dalam sistem baru.
Inisiatif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku usaha kecil.
Dengan konsep santai namun tetap informatif, layanan ini menjadi alternatif baru yang dinilai lebih efektif dalam menjangkau wajib pajak di Aceh. [*]