Minggu, 12 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Inovasi SIDARLING Permudah Pengurusan Dokumen Kematian di Banda Aceh

Inovasi SIDARLING Permudah Pengurusan Dokumen Kematian di Banda Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua pemohon tersebut harus mengikuti sidang keliling melalui inovasi SIDARLING (Sidang Pengadilan Keliling) kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA dan Disdukcapil Kota Banda Aceh. [Foto: dok. Disdukcapil BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyerahkan dokumen kependudukan berupa akta kematian kepada dua pemohon yang telah mengikuti sidang keliling di Kantor Disdukcapil Banda Aceh.

Heru mengatakan pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan serta tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, termasuk korban bencana alam dan korban konflik sehingga dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Karena itu, kata Heru dua pemohon tersebut harus mengikuti sidang keliling melalui inovasi SIDARLING (Sidang Pengadilan Keliling) kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA dan Disdukcapil Kota Banda Aceh.

“Dua pemohon tersebut melakukan pengurusan akta kematian. Para pelapor mengajukan permohonan ke pengadilan agar bisa memperoleh dokumen kependudukan resmi yang selama ini tidak dapat diproses melalui jalur biasa sehingga harus melewati proses sidang terlebih dahulu,” kata Heru yang dilansir pada Sabtu (11/10/2025).

Kata Heru, setelah sidang selesai dan penetapan pengadilan diberikan, Disdukcapil langsung menerbitkan dan menyerahkan empat dokumen akta kematian kepada para pelapor di lokasi yang sama.

Heru menambahkan dengan adanya sidang keliling ini, warga kota tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Pengadilan Negeri dan Disdukcapil karena petuga langsung melakukan pencetakan dan menyerahkan dokumen di tempat setelah putusan pengadilan keluar.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bank aceh