kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Inspektorat Aceh Tamiang Temukan Penyelewengan DD di Kampung Sekumur Sebesar Rp421 Juta

Inspektorat Aceh Tamiang Temukan Penyelewengan DD di Kampung Sekumur Sebesar Rp421 Juta

Jum`at, 15 April 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia
Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. [Foto: M Hendra/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) menemukan kerugian negara mencapai Rp421 Juta dalam pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang. 

Hal itu diketahui dari hasil audit khusus Inspektorat Aceh Tamiang terhadap penggunaaan dana desa selama di jabat oleh Datok Kampung Sekumur yang mengundurkan diri berinisial M yang menjabat sejak Agustus 2018 hingga 05 Januari 2022. 

Inspektur 1 pada Inspektorat Aceh Tamiang, Hendra Purnama, SE yang dikonfirmasi Dialeksis.com via WhatsApp mengatakan berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Tamiang ditemukan kerugian negara mencapai Rp 421 Juta dalam pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur dari September 2018 hingga Januari 2022. 

"Hasil audit khusus Inspektorat Aceh Tamiang menemukan kerugian negara sebesar Rp 421 Juta dalam pelaksanaan dana desa Kampung Sekumur saat M menjabat sebagai Datok Penghulu," ujar Hendra. 

Diberitakan sebelumnya, Datok penghulu (Kepala desa) Kampung Sekumur, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang, berinisial M (44) mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa. 

Dalam surat pengunduran diri, M tetap bertanggung jawab terhadap temuan masalah dana desa di masa menjabat sebagai sebagai Datok Penghulu dari September 2019 hingga Januari 2022. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal dikonfirmasi Wartawan, Selasa (5/4/2022) membenarkan, Datok Penghulu Kampung Sekumur mengundurkan diri diduga terkait masalah pengelolaan dana desa dan masalah administrasi pemerintahan desa.

“Benar mengundurkan diri masalah dana desa, tidak bisa dikembalikan,” ujar Kadis Mix Donal.

Lanjut Mix Donal, Datok Maimunah berjanji tanggal 25 lalu akan mengembalikan uang desa tersebut namun sampai saat ini belum dibayar.

“Meski mengundurkan diri bukan berarti tanggung jawab atau mengganti uang dana bermasalah hilang, tetap haru ganti,” ujar Mix Donal. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda