kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Instruksi PJ Gubernur Soal Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Dinilai Gegabah

Instruksi PJ Gubernur Soal Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Dinilai Gegabah

Jum`at, 28 April 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Dosen FKIP USK sekaligus tokoh literasi Aceh Herman RN. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh. Dalam instruksi itu, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi dengan Nomor: 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, tertanggal 21 Maret 2023.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perbankan. 

Menanggapi hal itu, Dosen FKIP USK sekaligus tokoh literasi Aceh Herman RN mengatakan, instruksi tersebut selintas sudah bagus, tetapi sayang terlalu gegabah. 

“Pertanyaan penting bagi Pj Gubernur atau tenaga ahli bidang bahasa dan budaya, pertama, jika semua kantor harus menulis nama instansi mereka dengan bahasa Aceh, ejaan mana yang harus digunakan? Ejaan GAM? Ejaan Snouck? Atau Ejaan kampus? Sampai sekarang, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan rekomendasi Ejaan Bahasa Aceh yang standar,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (27/4/2023). 

Ia mengungkapkan, Pemerintah Aceh masa pemerintahan Irwandi-Nazar pernah membuat Kongres Bahasa Daerah Aceh, tetapi rekomendasi kongres tersebut hilang ditelan bumi. 

Selanjutnya, kata dia, di tahun 2015, pernah digagas Kongres Peradaban Aceh (KPA) dengan tema dan fokus pada bahasa lokal di Aceh. Rekomendasi hasil kongres ini juga hilang ditelan dawa-dawi.

Menurut Herman, mestinya Pemerintah Aceh mengeluarkan Ejaan Bahasa Aceh standar, baru sosialisasi, lalu diikuti instruksi. 

“Jangan buet walanca walance, awai pubuet, dudoe pike. Pemerintah Aceh harus punya orang bijak dalam tenaga ahli bidang bahasa, agar paham ke mana arah bahasa dan budaya Aceh ini dibawa,” tuturnya. 

Di samping itu, ia mengusulkan Pemerintah Aceh membentuk tim adhock Pedoman Ejaan Bahasa Aceh standar. Dirinya menyatakan siap jadi salah satu anggota tim. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda