kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / InsyaAllah Periode 2019-2024, Nasir Djamil Lolos Lagi ke Senayan

InsyaAllah Periode 2019-2024, Nasir Djamil Lolos Lagi ke Senayan

Kamis, 18 April 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Relawan yang tergabung dalam Sahabat Nasir Djamil atau SABNAS Kota Langsa menyakini bahwa M Nasir Djamil, Caleg DPR RI Dapil Aceh 2 dari PKS insyaAllah lolos kembali ke Senayan untuk masa bakti 2019-2024. 

Hal itu disampaikan Hasan Basri SH, MH, Ketua Relawan SABNAS kepada awak media di Langsa, Kamis, (18/4).

"Berdasarkan perolehan sementara yang kami dapatkan dari relawan dan pengurus PKS di delapan kabupaten dan kota di Dapil Aceh 2, Nasir Djamil berpeluang besar meraih suara badan dan partai yang signifikan," ujar Hasan. 

Meski demikian, ia tidak menyebutkan berapa angka yang diperoleh. Menurutnya, semua sedang dalam proses penghitungan pihak terkait. Untuk itu, Hasan meminta kepada relawannya dan pengurus PKS serta masyarakat untuk mengawal suara rakyat agar tidak dirampok oleh pembajak-pembajak demokrasi yang cenderung menghalalkan segala cara.

"Mengawal sampai tuntas dan memastikan Nasir Djamil kembali mendapatkan kursi DPR RI adalah tanggungjawab kami. Karena itu SABNAS meminta agar penyelenggaran, baik KIP dan Bawaslu mampu mewujudkan pileg dan pilpres yang jujur dan bermartabat," ujarnya. 

Jangan sampai, sambungnya, suara milik rakyat yang telah diberikan saat di tempat pemungutan suara, diselewengkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Ia juga mengakui bahwa pileg dan pilpres yang dilaksanakan secara serentak memberikan dampak teknis yang tidak mudah diantisipasi di lapangan. 

Dalam kesempatan ini, SABNAS juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta dan menggandeng Muslim A Gani SH, pengacara dari Legal Consultant Aceh, sebagai konsultan SABNAS. Kehadiran Muslim A Gani dimaksud untuk mengantisipasi hal-hal yang terkait dengan masalah hukum jika nanti selama proses rekap suara mendapat masalah. 

"SABNAS meyakini bahwa penyelenggara pemilu di Langsa khususnya dan Aceh umumnya dapat menjalankan tugasnya seperti yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Rakyat berdaulat, pemilu bermartabat. SABNAS berkomitmen untuk menjaga suara dan perolehan kursi Nasir Djamil sampai ada keputusan final oleh KIP Aceh dan KPU Pusat," pungkas Hasan Basri.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda