Irwandi Pergubkan APBA TA 2018
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekarang posisi dokumen (APBA) ada di Kemendagri. Kami mengunsulkan untuk di-Pergub-kan, karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan. Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti, kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kepada media di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Gubernur juga sudah mengintruksikan, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan Pergub, peran DPRA dalam pembahasan anggaran diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Gubernur Irwandi, anggaran dengan Qanun atau Pergub sama saja. "Saya juga berterimakasih pada DPRA karena sudah berjanji mengawal ketat APBA, dan itu akan mengurangi beban saya." Ujarnya.
Kemari (5/3/18) gubernur juga telah memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin, di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi," Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, ketika dikonfirmasi ulang soal usulan Pergub APBA oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
"Baik, kalau begitu saya segera memberitahukannya ke Bapak Menteri (Mendagri), dan sesuai aturan kami harus segera memprosesnya" jawab Syarifuddin. Kemudian dia menyampaikan ke Gubernur, pihaknya juga akan mengundang pimpinan DPRA, untuk memberitahuan soal yang akan mereka lakukan.
Karena tidak ada lagi daerah yang APBD-nya sedang dikoreksi di Kemendagri, Gubernur meminta agar pembahasan APBA bisa dirampungkan dalam waktu 10 hari, agar pelayanan kepada rakyat segera bisa dilakukan, walaupun dalam aturan paling lama 30 hari.(C)