Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Yusuf Resmi diberhentikan Sementara Dari Gubernur Aceh

Irwandi Yusuf Resmi diberhentikan Sementara Dari Gubernur Aceh

Senin, 02 September 2019 12:48 WIB

Font: Ukuran: - +

Irwandi Yusuf [Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irwandi Yusuf yang sebelumnya masih berstatus Gubernur Aceh Non Aktif, telah resmi diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022. Kepres ini  ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2019 lalu.

Adapun isi Keppres tersebut adalah :

"Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

Pemberhentian ini karena Irwandi tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Penelusuran Dialeksis.com, Pemberhentian sementara oleh presiden ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  Disebutkan  Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidanapenjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Irwandi sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Setelahnya dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tetapi hukumannya malah diperberat. Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 14 Agustus lalu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Irwandi dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

Irwandi Yusuf kemudian  mendaftarkan pernyataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim kuasa hukumnya. (pd/dbs)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda