kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Iskandar Alfarlaky: PT Medco Harus Melakukan Pendampingan Dan Ganti Rugi

Iskandar Alfarlaky: PT Medco Harus Melakukan Pendampingan Dan Ganti Rugi

Selasa, 13 April 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Iskandar Al-Farlaky, anggota F-Partai Aceh, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perusahaan Migas PT Medco E&P Malaka diminta bertanggungjawab dan mendesak tim Investasi untuk turun mendampingi atas peristiwa keracunan yang dialami oleh warga di Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Jumat, 9 April 2021.

Itu ditegaskan anggota DPRA berasal dari Dapil Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky pada media ini Selasa (13/04), menanggapi peristiwa jatuhnya korban akibat aroma bau busuk dan menyengat, yang diduga berasal dari aktifitas PT. Medco.

”Tim investasi harus segera turun, PT Medco harus melakukan pendampingan dan ganti rugi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, "Medco harus bertanggungjawab atas kejadian ini, padahal kami sudah ingatkan dalam pertemuan beberapa waktu lalu, agar tidak terulang lagi kasus pencemaran yang berdampak terhadap warga," sebut Iskandar Alfarlaky.

Tak hanya itu, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini turut mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh untuk turun ke lokasi dan melakukan investigasi. Dan hasilnya harus disampaikan kepada publik.

"Kita juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh untuk turun ke lokasi. Hasil investigasi harus disampaikan ke publik," tegas Iskandar.

Sebelumnya ada sekitar 27 orang yang terpapar gas beracun tersebut dan salah satunya adalah bayi yang masih berusia 10 bulan, bernama Khairiyah.

Seperti ungkap Kepala Pukesmas Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Rasyidin mengatakan, “Ada sekitar 15 orang dirawat dan sampai saat ini ada 12 orang yang sudah dirujuk ke Rumah Sakit Zubir dan Graha, salah satunya berusia 10 bulan bernama Khairiyah dengan kondisi kejang-kejang,” ujar Rasyidin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 250 warga yang tinggal di Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa mengungsi ke kantor camat setempat, agar tidak terhirup gas yang diduga bersumber dari PT Medco [Hakim].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda