kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / IUP PT Linge Mineral Resources Dicabut BKPM, Ini Tanggapan Kadis ESDM Aceh

IUP PT Linge Mineral Resources Dicabut BKPM, Ini Tanggapan Kadis ESDM Aceh

Selasa, 11 Oktober 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir Mahdinur MM. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM memberikan responnya terkait pencabutan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh oleh BKPM, termasuk salah satunya PT Linge Mineral Resources yang berlokasi di Aceh Tengah.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri,” jelas Mahdinur dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, tambahnya, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama. 

"Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan Pemerintah menetapkan norma, standar dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7," urai Kadis ESDM Aceh.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 156 ayat 1 dan Ayat 2 ditegaskan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam meliputi pertambangan mineral, batubara baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya.

“Sejak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan mineral dan batubara di provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun lihat pada Pasal 173A dijelaskan pengalihan kewenangan tersebut tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang-Undang keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan mineral dan batubara di dalam aturan kekhususan tersebut,” katanya.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tersebut di atas secara tegas menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan mineral dan batubara," Mahdinur menekankan.

Selanjutnya »     Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda