Beranda / Berita / Aceh / Jadi Saksi Disidang 350 Kg Sabu, Anggota TNI Sebut Tiga Kali Bertemu Rasyidin

Jadi Saksi Disidang 350 Kg Sabu, Anggota TNI Sebut Tiga Kali Bertemu Rasyidin

Selasa, 10 Agustus 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Pengadilan Negeri Bireuen Selasa (10/8/2021) kembali mengelar sidang lanjutan dalam kasus kepemilikan Sabu 350 Kg yang ditangkap dikawasan perairan Jeunib perbatasan Pandrah pada awal Januari 2021 lalu. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri Bireuen Selasa (10/08/2021) kembali mengelar sidang lanjutan dalam kasus kepemilikan Sabu 350 Kg yang ditangkap dikawasan perairan Jeunib perbatasan Pandrah pada awal Januari 2021 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Bireuen Rosnainah, SH., MH didampingin Hakim anggota Mukhtaruddin SH berlangsung secara virtual  beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fri Wisdom SH, Runi Yasir SH.MH, Maulijar S.HI, SH.MH, Lili Suparli SH dan Muhadir SH

Saksi yang dihadirkan secara virtual tersebut seperti Zainuddin  anggota TNI  yang menjadi saksi untuk Faisal terdakwa anggota Polri. 

Dalam sidang tersebut, Zainuddin menerangkan bahwa ada buat group WA untuk mengamankan sabu, termasuk didalamnya  group WA tersebut ada Faisal dan  Rasyidin.

Dalam sidang tersebut Zainuddin membenarkan jika Faisal turut serta mengamankan sabu. Selanjutnya majelis hakim menananyakan berapa kali bertemu Rasyidi. "Saya dan Faisal sudah tiga kali bertemu Rasyidi,"kata Zainuddin dalam sidang. 

Sementara Rasyidi warga  Jeunib sudah dimasukan dalam DPO Kepolisian Polda Aceh. Polisi sampai saat ini masih mencari Rasyidin untuk membuka aktor utama kepemilikan sabu 350 kg.

Sebagaimana diketahui Sebanyak 12 orang dari 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram (Kg) yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di pesisir Jeunieb dan Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Januari lalu, mulai disidang di Pengadilan Negeri Bireuen.

Kedua belas orang terdakwa Sulaiman Bin Alm Saifuddin, Izzati Binti Abdul Kadir, Murdani Bin Murtala A Jali alias Dani, Faisal Bin Abdullah, Muhammad Anwar, Agus Salim, Edy Saputra, Kamaruddin, Nurman, Usman Bin Hasyim. 

Mereka semuanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Secara terpisah Kasie Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom mengatakan  Faisal nanti juga akan menjadi saksi utk terdakwa zainuddin ( sidang pada pengadilan militer/ jadwal sidang belum diberitahukan). sidang lanjutannya masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan tanggal 24 Agustus 2021 Di PN Bireuen. (fjr)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda