Jaksa Sebut Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Mencapai Rp 30 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyebutkan kerugian negara akibat penyalahgunaan uang dalam kasus korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.
Menurut keterangan dari Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Therry Gutama, penyalahgunaan uang dalam kasus ini telah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.
“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor. Namun, dalam hitungan sementara kita, itu kerugian negara mencapai Rp 300 miliar,” kata Therry, Jumat (28/4/2023).
Penyelidikan terhadap kasus ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna mencari tahu dan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Kasus penyalahgunaan uang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kejaksaan karena hal ini merugikan negara dan juga berdampak pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Selain itu, sambung Therry, penyidik sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Therry menyebutkan, pekan depan, penyidik masih memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu.
Untuk pekan depan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Terkait penetapan tersangka, Therry menyatakan akan segera.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang ini diduga disalahgunakan manajemen rumah sakit plat merah itu.