Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Penimbunan SD Paya Ilang

Jaksa Tahan 7 Tersangka Korupsi Penimbunan SD Paya Ilang

Kamis, 03 Oktober 2019 17:42 WIB

Font: Ukuran: - +

 tersangka menjelang masuk Rutan kelas II B Takengon. (Foto/dok Antaraaceh)

DIALEKSIS.COM | Takengon -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi penimbunan tanah SD Paya Ilang Takengon, menahan 7 tersangka. Diantara tujuh tersangka itu, seorang merupakan mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah.

Menurut Kajari Takengon, Nislianuddin, kepada awak media, Kamis (3/10/2019) penahanan terhadap tujuh tersangka korupsi penimbunan tanah itu dilakukan pihaknya pada Rabu (2/10/2019).

Ketujuh tersangka itu ; NA (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah) selaku pengguna anggaran, ZU (PPTK), IH (Pembantu PPTK Dinas), YU, AR, SY dan RI sebagai rekanan. Berkas para tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh.

Menurut Nislianuddin, pihak JPU sedang menyiapkan dakwaan. Direncanakan minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor, selanjutnya menunggu waktu persidangan.

Menurut Kajari, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian total mencapai Rp 449,211 juta berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Rincianya pada tahun 2014 mencapai Rp305,258 juta dan pada tahun anggaran 2015 mencapai Rp143,952 juta.

Para tersangka sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara, berupa uang tunai sebesar Rp449,211 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Takengon. Uang itu disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan nanti, jelas kajari.

Penyitaan itu sudah sesuai dengan jumlah kerugian negara atas kasus ini. Penyitaan itu dilakukan Senin 16 September 2019 dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014  senilai Rp 305 juta dan dari pelaksana proyek tahun 2015 senilai Rp143. Total yang sudah disita Rp 449,211 juta, sesuai dengan daftar kerugian negara yang diaudit BPKP Aceh. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda