kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tahan Penyebar Video Kekerasan di Pendopo Aceh Barat

Jaksa Tahan Penyebar Video Kekerasan di Pendopo Aceh Barat

Minggu, 14 Juni 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Meulaboh  -  Ahirnya jaksa penuntut umum (JPU) menahan Fitriadi Lanta. Dia sudah menjadi tersangka kasus penyebaran video kekerasan. Video yang memuat pertikaian antara Bupati Aceh Barat dengan Zahidin, disebarkan tersangka melalui media sosial.

Video tersebut menjadi menjadi viral. Bupati Aceh Barat, Ramli MS tidak terima atas perbuatan tersangka, menurutnya perbuatan tersangka telah mencemarkan nama baiknya. Melalui ajudanya bupati membuat laporan polisi.

Setelah melalui proses dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), pihak Polres penyidik Aceh Barat melimpahkan kasus itu untuk ditangani pihak kejaksaan. Pihak jaksa yang sudah menyatakan P21, ahirnya menahan terlapor yang sudah menjadi tersangka.

Terlapor ditahan di Lapas kelas II Meulaboh. Penahan ini menurut Kepala Seksi Intelijen, Kajari Meulaboh, Abdi Fikri, untuk memudahkan pihak JPU melanjutkan proses persidangan, dimana kasus itu segara dilimpahkan ke PN.

Dalam penjelasanya kepada media, Abdi Fikri menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 12 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk memudahkan persidangan kasus ini, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Video yang disebarkan tersangka, berisi pertiakaian Ramli MS Bupati Aceh Barat dengan Zahidin, salah seorang warga di sana pada 18 Februari 2020. Video tersebut menyebar dan menjadi viral.

Merasa nama baiknya dicemarkan, ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri, sehari setelah kejadian itu, secara resmi melaporkan penyebaran video itu kepada pihak Polres Aceh Barat. Pihak penyidik setelah mendalami kasus itu dan menyiapkan semua berkas, bukti pendukunya ahirnya melimpahkan kasus itu ke pihak Kejaksaan.

Belum diketahui dengan pasti kapan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ajudan Bupati Axeh Barat ini akan disidangkan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda