DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus memburu aset milik Hariadi, terpidana kasus korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hal ini untuk pengganti kekurangan senilai Rp3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH, mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah memvonis Hariadi dengan hukuman delapan tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,86 miliar.
“Dari total itu, sekitar Rp12,6 miliar sudah dibayar. Sisanya masih kurang Rp3 miliar lebih. Kami sedang melacak aset yang bisa disita untuk menutupi kekurangan itu,” kata Therry, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa tim kejaksaan tengah mendalami keberadaan aset milik Hariadi yang masih bisa dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.
“Kami berkomitmen memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Setiap aset yang terindikasi terkait akan kami telusuri,” tambahnya.
Sebelumnya, Hariadi, yang merupakan mantan Direktur RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe. [rg]