kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jalan Macet Karena Antrian SPBU, Kinerja Ombudsman Aceh Terhadap Pelayanan Publik Dipertanyakan

Jalan Macet Karena Antrian SPBU, Kinerja Ombudsman Aceh Terhadap Pelayanan Publik Dipertanyakan

Rabu, 07 Desember 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Koordinator GeRAK Aceh, Askalani. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Macetnya jalan dikawasan Banda Aceh yang disebabkan oleh antrian kendaraan di salah satu SPBU di Banda Aceh membuat aktivitas laju kendaraan dan masyarakat terganggu karena panjangnya antrian tersebut. Banyak protes yang dilayangkan karena hal tersebut. 

Koordinator GeRAK Aceh, Askalani mengatakan, hampir saban hari antrian mobil di bahu badan jalan sepanjang SPBU di seluruh provinsi terjadi, bukan hanya di daerah-daerah tapi sampai ke ibukota Provinsi Aceh (kota Banda Aceh) dan dampak antrian ini sangat mengganggu layanan dan akses jalan bagi pengguna lainnya. 

Lanjutnya, dia menyebutkan, merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan kewenangan Ombudsman juga telah diperluas berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya terkait perkara tuntutan ganti kerugian terkait pelayanan publik (vide Pasal 50 ayat (5), dikatakan Ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus.

Kemudian, katanya, merujuk pada legal aspek diatas, sudah seharusnya ombudsman perwakilan Aceh menjadi lembaga pertama yang seharusnya turut secara langsung untuk mengatasi permasalahan dampak dari antrian BBM di SPBU dengan menggunakan kewenangannya untuk mencari penyelesaian masalah bersama stakeholder (pemerintah, pertamina dan DPRA) karena kasus antrian mobil di SPBU adalah bentuk dari layanan publik yang terganggu akibat dari dampak kebijakan pemerintah dibidang minyak bersubsidi.

Seharusnya, kata Askalani, Ombudsman perwakilan Aceh tidak perlu menunggu adanya laporan publik terlebih dahulu, tapi bisa langsung bekerja karena layanan publik yang tidak baik menjadi salah satu perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara semena-mena oleh pemerintah atau unsur lainnya, perbuatan hukum atas layanan publik tidak mesti dipandang sebagai perbuatan delik aduan tapi juga harus dimaknai sebagai perbuatan hukum non delik aduan.

“Ombudsman perwakilan bukan sebagai lembaga pos yang hanya menunggu laporan atau kiriman tapi juga bisa bertindak atas nama kebutuhan publik, semoga ada jalan dan bisa menjalankan aktivitasnya atas nama publik,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda