Beranda / Berita / Aceh / Jang-Ko: Rapat AMDAL Tambang Emas di Linge Harus Dihentikan!

Jang-Ko: Rapat AMDAL Tambang Emas di Linge Harus Dihentikan!

Minggu, 30 Mei 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Koordinator LSM Jang-ko, Maharadi[Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak perusahaan tambang emas PT. Linge Mineral Recorsue (LMR) di Aceh Tengah menjadwalkan rapat dengan masyarakat setempat, Senin (31/5/2021) di Lumut. Rapat membahas AMDAL ini diikuti Camat Linge dan Dinas Lingkungan hidup Aceh Tengah.

Namun rapat yang digelar pihak perusahaan itu mendapat tantangan dari mereka yang selama ini getol berjuang menolak pertambangan emas di Linge.

Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) misalnya, LSM ini meminta pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan ini untuk menghentikanya.

Menurut Koordinator LSM Jang-ko, Maharadi, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Minggu (30/05/2021) menjelaskan, kegiatan itu harus dihentikan karena tidak melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap dampak pertambangan.

Pihak perusahaan, jelasnya, hanya melibatkan masyarakat di empat kampung di sana, itu juga didominasi aparatur kampung. Mereka tidak melibatkan manusia yang peduli terhadap dampak lingkungan dari pertambangan ini.

Menurut aktifis yang selama ini getol menyuarakan soal penolakan tambang di Linge, Aceh Tengah, pertemuan itu harus dihentikan sebab belum pernah ada dokumen proses perizinan yang baru.

“Masyarakat belum pernah mengetahuinya, selama ini pihak perusahaan tidak pernah transparan memberikan informasi dokumen perizinan kepada masayarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

“ Mereka yang diundang dalam pertemuan itu hanya masyarakat yang diwakilkan oleh aparatur desa dari empat desa yang terkena dampak. Sementara masyarakat yang merasakan dampak dari rencana pertambangan emas itu tidak diundang,” jelasnya.

“Mengapa mereka tidak mengundang pemerhati lingkungan, LSM, Majelis Adat, mahasiswa serta pihak lainya yang selama ini getil bersuara menolak kehadiran tambang di Gayo,” tanya Maharadi.

Maharadi menambahkan, dalam konteks AMDAL masyarakat di areal pertambangan sangat sulit bagi mereka untuk memahami, memikirkan dan membayangkan dampak yang akan terjadi dari kelak.

Menurut Maharadi, pihak perusahaan selama ini belum terbuka dan jujur menampung semua aspirasi masyarakat, terutama yang menerima dampak negative.

“Kalau melihat hasil pemaparan perusahaan, dari beberapa pertemuan dengan pihak DPR Kabupaten Aceh Tengah dan LSM, berserta Mahasiswa, ada banyak sekali perlu dikaji, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Kalaupun ada izin-izin yang dikeluarkan pusat, harus dibuka satu-satu agar diketahui masyarakat. Harus dikaji secara ilmiah, terbuka dan apakah disetujui oleh masayarakat yang terkena dampak tambang ini, pintanya.

Pihak PT LMR (Linge Mineral Recorsue) merencanakan akan mengadakan rapat pada Senin (31/5) di Lumut, Linge, Aceh Tengah dengan melibatkan masyarakat setempat untuk pembahasan AMDAL. Pihak perusahan sudah menetapkan 40 peserta rapat.

Para peserta rapat yang disiapkan panita sesuai dengan daftar lebih didominasi aparatur desa di empat desa setempat. Ada juga Camat Linge Win Akbar, dan Kabid dari Dinas Lingkungan hidup Aceh Tengah.

Daftar undangan yang sudah diedarkan itu kini menjadi pembahasan, khususnya mereka yang selama ini menolak dilakukan pertambangan di Linge, Aceh Tengah. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda