kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jangan Terkejut Surat Tilang Sampai Ke Rumah, Wakapolda Aceh Launching ETLE

Jangan Terkejut Surat Tilang Sampai Ke Rumah, Wakapolda Aceh Launching ETLE

Jum`at, 12 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Aceh sudah resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar lalulintas akan mendapat surat tilang melalui pos yang langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan.

Launching ETLE untuk beroperasi di Aceh dilaksanakan Jumat (12/11/2021). Waka Polda Aceh, Brigjen DR.H. Agus Kurniady Sutisna mewakili Kapolda Aceh, meresmikan penerapan hukum secara elektronik. Kegiatan launching ini berlangsung di Aula Ditlantas Polda Aceh, selain launching, Waka Polda juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center ).

Menurut Waka Polda pada kegiatan launching ETLE yang membacakan amanat Kapolda, pihaknya mengapresiasi kepada Dirlantas dan jajarannya atas penyelenggaraan acara Launching. Dengan dilaksanakan Launching ETLE hari ini, masyarakat Aceh lebih mematuhi peraturan Lalu Lintas.

“Dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu Lintas bisa lebih maksimal dan transparan, serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh Pers Lalu Lintas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh,” sebutnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H., menjelaskan, pelanggaran lalulintas didominasi oleh menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

“Sosialisasi ETLE sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan. Setelah ini pelanggaran lalulintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT. Pos,” sebut Dicky.

Pada agenda launching ini yang turut dihadiri ketua DPRA, serta sejumpah pihak lainya, Dicky meminta kepada masyarakat pengguna jalan raya, khususnya dikawasan yang menggunakan ETLE untuk tetap mematuhi aturan, sehingga mereka tidak terkejut  ada kiriman surat tilang melalui Pos.[Baga]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda