kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Januari-Mei 2024, Bea Cukai Langsa Amankan Penyeludupan 59 Kg Sabu

Januari-Mei 2024, Bea Cukai Langsa Amankan Penyeludupan 59 Kg Sabu

Selasa, 21 Mei 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) seberat 59 kilo gram jenis sabu. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam periode bulan Januari - Mei 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) seberat 59 kilo gram jenis sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan untuk pengawasan NPP, Bea Cukai Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus penyelundupan NPP dengan barang bukti seberat 59 kg narkotika. 

Dalam hal ini, kata Sulaiman, nilai barang tersebut mencapai Rp. 59.000.000.000. Ia mengatakan bahwa dampak dari barang bukti ini berpotensi merusak 265.000 jiwa dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp. 471.693.200.000. 

"Penanganan kasus ini dilakukan dengan serius mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara," kata Sulaiman dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Selasa 21 Mei 2024.

Sulaiman mengatakan bahwa Kantor Bea Cukai Langsa juga menangani 3 kasus pelanggaran kepabeanan dengan barang bukti sebanyak 112 koli barang berbagai jenis dan merk. 

Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai serta penyelundupan narkotika melalui laut. 

Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan narkotika melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan. 

"Penindakan yang telah dilakukan menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Proses penanganan kasus ini terus dilakukan dengan seksama untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda