kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jerih Diturunkan, Keuchik dan Aparatur Desa Simpang Mamplam akan Mengundurkan Diri

Jerih Diturunkan, Keuchik dan Aparatur Desa Simpang Mamplam akan Mengundurkan Diri

Rabu, 07 Februari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Sebanyak 41 Kepala Desa (Keuchik) dan Aparatur Desa yang ada di Kecamatan Simpang Mamplam akan mengundurkan diri dari jabatan dan akan kembalikan stempel gampong kepada Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 41 Kepala Desa (Keuchik) dan Aparatur Desa yang ada di Kecamatan Simpang Mamplam akan mengundurkan diri dari jabatan dan akan kembalikan stempel gampong kepada Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan.

Ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Pj Bupati Bireuen karena menurunkan Biaya Operasional dan Insentif (Jerih) untuk aparatur Gampong tahun 2024 sebagaimana yang sudah dituangkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2024.

Mewakili Keuchik s-Kecamatan Simpang Mamplam yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Simpang Mamplam, Rusydi Muhammad, mengatakan aksi ini akan kami lakukan apabila jerih keuchik dan perangkat desa tidak disesuaikan dengan tahun 2023.

Disamping itu, kata Keuchik Roh, sapaan akrab Rusydi Muhammad, aparatur desa dan keuchik di Simpang Mamplam juga siap mengundurkan diri secara sama-sama, jika protes ini tak digubris oleh pemangku kebijakan di Bireuen. 

"Kami para Keuchik dan Aparatur Desa tidak menerima jerih ini diturunkan. Sebelumnya, tahun 2023 gaji keuchik Rp 2 juta sementara tahun ini 2024 menjadi Rp 1 juta, begitu juga dengan gaji aparatur desa sebelumnya Rp1 juta sekarang tahun 2024 Rp 500 ribu," kata Keuchik Roh didampingi sejumlah keuchik lainnya dari Simpang Mamplam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com, diketahui dikeluarkannya Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBG Tahun Anggaran 2024 berimplikasi pada turunnya Jerih Aparatur Gampong. 

Disebutkan pada Pasal 6 Perbup Bireuen No 55 Tahun terkait dengan Sumber Dana untuk pemberian Tunjangan, Biaya Operasional dan Insentif (Jerih) bagi Lembaga Tuha Peut, Lembaga Imum Gampong dan Lembaga Kemasyarakat Gampong Lainnya hanya dapat diambil dari Sumber yang menggunakan ADG, BHPRD, PAD atau Sumber Pendapatan lainnya yang sah, tidak dibenarkan menggunakan Dana Desa.

Dimana sebelumnya pada tahun Anggaran 2023 Sumber yang digunakan untuk membayar jerih dari aparatur gampong dari unsur lembaga tersebut di atas menggunakan sumber Dana Desa (DD) yang ditransfer dari APBN.

Sementara ADG atau Alokasi Dana Gampong yang diberikan oleh Pemkab Bireuen sebelumnya hanya digunakan untuk membayar Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat gampong saja.

Dampaknya, ADG yang diberikan oleh Pemkab Bireuen yang sangat kecil tersebut pada tahun 2024 harus dibagi dengan seluruh Aparatur yang ada di gampong.

Sehingga keuchik dan perangkat gampong lainnya mengalami penurunan jerih yang sangat signifikan. Dari sebelumnya 2 juta/bulan berpotensi menjadi Rp1 juta atau bahkan bisa kurang dari Rp1 juta, demikian pula perangkat lainnya seperti dusun bisa memperoleh jerih Rp300rb/bulan. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda