kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Tugasnya

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Tugasnya

Rabu, 21 September 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang berat masa lalu. 

Keputusan ini diputuskan menimbang bahwa hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Karenanya, untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.

Adapun tim pelaksana PPHAM berat masa lalu yang dibentuk Presiden Jokowi ialah sebagai berikut:

- Ketua : Makarim Wibisono

- Wakil Ketua : Ifdhal Kasim

- Sekretaris : Suparman Marzuki

- Anggota : Apolo Safanda, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Sebagai informasi, tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Tim PPHAM mempunyai tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai dengan tahun 2020.

Kemudian merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Adapun rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarga korban meliputi rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, atau rekomendasi jenis lain untuk kepentingan korban dan keluarga korban.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda