kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata Terhadap Aset TPPU

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perkara Perdata Terhadap Aset TPPU

Kamis, 30 Maret 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

PN Bireuen menggelar sidang Perkara Nomor 84/Pdt.P/2022.PN.Bir dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor: 1/P-TPPU/2021/PN.Bir bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen yang digelar hari ini, Kamis (30/3/2023). [Foto: Humas Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil memenangkan gugatan pada Pengadilan Negeri (PN) Bireuen terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digugat oleh PT Nakatani Agro Nabati.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Kamis (30/3/2023).

JPN Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Terlawan I sekaligus mewakili Badan Narkotika Nasional (BNN) R.I selaku Terlawan II berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor: SKKS-84/L.1.21/Gph.2/12/2022 tanggal 19 Desember 2022 dan surat kuasa dari BNN R.I Nomor: SKA/8/IX/DR/HK.04.00/2022/BNN Tanggal 09 September 2022.

Kajari Bireuen menerangkan, sidang Perkara Nomor 84/Pdt.P/2022.PN.Bir dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor: 1/P-TPPU/2021/PN.Bir bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen yang digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Majelis Hakim PN Bireuen memutuskan Perlawanan PT. Nakatani Agro Nabati tidak dapat diterima atau niet onvankelijkt verklard dan menghukum PT. Nakatani Agro Nabati membayar biaya perkara sebesar Rp.1.711.000.00,-," papar Munawal.

Atas putusan tersebut, lanjut Kajari Bireuen, pihak pelawan mengambil sikap pikir-pikir.

"Mereka memiliki waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap apakah akan melakukan upaya hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, M. Amin selaku direktur pada PT.Nakatani Agro Nabati atau Pelawan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait beberapa aset yang berasal dari perkara TPPU yang di akui oleh Pelawan merupakan hak miliknya yang telah dirampas untuk Negara berdasarkan putusan perkara nomor: 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tanggal 09 November 2021. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda