kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / JPU Tuntut Hukum Mati 2 Orang Teman Nazaruddin

JPU Tuntut Hukum Mati 2 Orang Teman Nazaruddin

Jum`at, 21 Mei 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: doc antaranews


DIALEKSIS.COM | Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh, menuntut hukuman mati untuk dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar narkoba dengan barang bukti 81 kilogram sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Kamis (20/5). JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dalam perkara yang melibatkan Nazaruddin itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang yang berlangsung secara daring itu diketuai Hakim Irwandi serta didampingi Tri Purnama dan Reza Bastira Siregar sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni atas nama Ibrahim dan Muhammad Nur. Sedangkan terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup bernama Hamdani. Ketiganya warga Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Suryawati dan kawan-kawan, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur, tempat selama ini mereka ditahan.

"Berbeda dengan peran terdakwa Ibrahim dan Muhammad Nur, berdasarkan fakta di persidangan, mereka merupakan pemilik dan pengedar narkoba tersebut," kata JPU Harry Arfhan.

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Intelijen Andil Zulanda mengatakan ketiga terdakwa merupakan satu kelompok dengan lima terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati. "Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 81 kilogram dengan hukuman masing-masing hukuman mati," kata Andi Zulanda. Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, yakni Nazaruddin (25) dan Azwar Saputra (33), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Tiga lainnya bernama Khairul Muaris (23), Arif Budiman (28), dan Lukman (40) yang sama-sama warga Kota Langsa (antara/jpnn).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda