Jual Kosmetik Ilegal, 2 Pelaku Diamankan Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. [Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh berhasil menyita sejumlah jenis kosmetik ilegal di salah satu rumah kawasan Gampong Neusoek, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Selain itu, polisi turut menangkap pasangan suami istri berinisial HG (56) dan istrinya NH (40) yang berprofesi sebagai penjual kosmetik ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan penyitaan item itu karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait (BPOM), namun ribuan item itu tetap diperjualbelikan di pasaran.
“Tepatnya pada 7 November 2022 lalu, BPOM Aceh kemudian langsung menuju lokasi. Dilokasi sempat ada perlawanan dari pemilik kosmetik yakni HG dan NH yang tidak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya,” jelas Kasat Reskrim dalam konferensi persnya, Senin (14/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti atau kosmetik ilegal yang diperjualbelikan di pasaran. [Foto: Dialeksis/Alfatur Rizky]Mendapati itu, BPOM Aceh kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga telah melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Malamnya, petugas bersama-sama dengan perangkat desa setempat datang ke lokasi. Sempat tak mendapat izin juga dari pemilik, namun akhirnya bisa masuk dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan label BPOM,” ujarnya.
Kemudian, hasil keterangan dari NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko di Sumatera Utara. “Saat ini BB dan pelaku sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr/bna]