Beranda / Berita / Aceh / Jual LPG 3 Kg di atas HET, IRT Asal Jangka Ditangkap Polisi

Jual LPG 3 Kg di atas HET, IRT Asal Jangka Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Januari 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Konferensi pers penangkapan IRT karena menjual LPG subsidi di atas HET, Jumat siang (24/1/2020) di Gazebo Mapolres setempat. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Bireuen -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kg di salah satu desa di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (20/1/2020) sekira pukul18.30 WIB.

Pelaku merupukan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (36) asal Jangka yang akan memperjualbelikan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di atas harga Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 24.000.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimas Adhit Putranto dalam konferensi pers, Jumat siang (24/1/2020) di Gazebo Mapolres setempat.

Dijelaskan Dimas Adhit Putranto kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, di salah satu desa di Kecamatan Jangka sering terjadi penyalahgunaan gas bersubsidi pemerintah 3 kg.

Kemudian, sebutnya, tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang sedang membawa gas tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BL 5066 KO yang disusun dalam sebuah keranjang.

"Selanjutnya tim Opsnal mengikuti pelaku, sesampainya di depan sebuah kios, yang ternyata milik pelaku dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tabung gas LPG 12 tabung di atas sepmor yang diangkut keranjang," ungkapnya, didampingi Kasubbag Humas, Iptu M Nasir dan Kanit Tipiter, Bripka Asra.

Ditambahkan, setelah pelaku diinterogasi, ternyata di dalam kios milik pelaku didapati kembali 15 tabung.

Pada saat diinterogasi, pelaku menerangkan, 27 tabung gas LPG 3 kg tersebut diperoleh dari salah satu pangkalan di Jangka dengan harga Rp 20.000 per tabung dan akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku dengan harga Rp 22.000-24.000 per tabung.

"Pelaku dikenai Pasal 53 huruf C dan D, penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin udaha penyimpanan, didenda dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 miliar," katanya.

Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.Pada kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penyalagunaan gas LPG 3 kg. (faj)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda