kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang Pemerintah, Ini Kata Owner Oryza Group Aceh

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang Pemerintah, Ini Kata Owner Oryza Group Aceh

Selasa, 27 Desember 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Gambar ilustrasi. [Foto: Korpusipb.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah kabarnya akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan dalam aturan yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini akan digodok pada tahun 2023.  

Dengan demikian, masyarakat hanya dibolehkan membeli rokok dalam kemasan bungkus.

Owner Oryza Group Aceh, Fendy Syahputra menilai aturan ini dalam dua sisi yang berbeda. Sisi pertama menurutnya bisa mencegah anak-anak di bawah umur untuk tidak bisa mengakses rokok lagi.

“Sisi bagusnya mungkin dengan adanya aturan seperti itu, anak-anak yang di bawah umur tidak merokok lagi,” ujar Fendy Syahputra kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (27/12/2022).

Sisi kedua menurut dia akan membuat perokok jadi sungkan mencoba rasa lain dari rokok yang baru keluar karena merasa tidak tertarik untuk membeli sebungkus hanya karena penasaran mencoba rasa baru dari rokok yang baru keluar itu.

“Sisi kurang bagus, bukan sisi nggak bagus ya bang, untuk rokok baru keluar mungkin sebagian perokok agak kurang tertarik untuk beli sebungkus cuma untuk merasa cocok dan gak cocoknya,” ungkapnya.

Di samping itu, Owner Oryza Group Aceh ini juga mempertanyakan apakah aturan ini bakal benar-benar berjalan.

“Apa aturan ini bisa berjalan kira-kira? Karena rokok ilegal saja masih banyak di pasaran,” pungkasnya.

Merujuk ke dalam salinan Keputusan Presiden No.25/2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet, diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda