kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jubir Aceh: Proses Tender Tertunda Menunggu Perlem Baru, Kini Sudah Mulai Aktif

Jubir Aceh: Proses Tender Tertunda Menunggu Perlem Baru, Kini Sudah Mulai Aktif

Sabtu, 10 Juli 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, saat menjadi narasumber diskusi terkait realisasi APBA 2021, yang diselenggarakan Oleh DPD Pospera Aceh secara virtual, Sabtu (10/7/2021). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Posko Perjuangan Rakyat Aceh (POSPERA) mengadakan diskusi publik secara zoom dengan tema ‘Ada Apa Dengan Lemahnya Realisasi APBA Tahun 2021’ pada hari Sabtu (10/7/2021). Dialeksis.com turut hadir secara virtual.

Dalam diskusi tersebut Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA hadir sebagai perwakilan pemerintah Aceh menyampaikan saat diskusi publik, sebenarnya realisasi terhadap anggaran Aceh itu dalam data yang dimunculkan masih normal-normal saja.

“Kalau dari target dari yang ditetapkan, 30 Juni 2021, Serapan keuangan mencapai angka 30% dan fisiknya 35%. Dan keuangan yang terserap hanya 25% dan fisiknya tercapai 31%, maka terjadi selisih pada keuangan 5% dan pada fisiknya 4%,” ucapnya.

Sementara itu, Jika dilakukan perbandingan dengan realisasi Keuangan 30 juni 2020 sebesar 25% maka ada selisih sebesar 0.3%.

“Jadi bisa dikatakan ini masih dalam batas normal-normal saja. Namun kita tetap secara rutin menegur setiap SKPA yang dimana targetnya tidak tercapai, karena target yang ada itu juga ditetapkan oleh SKPA sendiri,” tukasnya.

Muhammad MTA mengatakan, dalam tahun 2021 ada kendala teknis tentang proses lelang, yang dimana segala persiapan dari tender terus dilakukan, kemudian 5 februari 2021 keluar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 yang berisi tentang perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tata cara evaluasi dan beberapa perubahan lainnya, yang dimana pelaksanaan lelang diatur dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian, Dirinya mengatakan lagi, pemerintah secara khusus terus melakukan koordinasi-koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, terutama meminta masukan-masukan dari BPKP.

“Tender sudah mau mulai, tapi sudah keluar Perpres dan disarankan untuk menunggu terbitnya aturan dari LKPP. Kemudian untuk memastikan pelaksanaan tender dan sambil menunggu Peraturan Lembaga (Perlem), secara khusus gubernur aceh mengeluarkan surat edar nomor 602/9693 pada tanggal 25 Mei 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Aceh,” tukasnya.

Ia mengatakan, pada tanggal 31 mei 2021 Perlem LKPP No. 12/2021 tantang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia akhirnya dikeluarkan, dan sesuai dengan perlem tersebut, maka segala dokumen yang tertahan sebelumnya sudah dikembalikan ke SKPA untuk dilengkapi agar sesuai dengan Perlem yang baru.

Lanjutnya, “Keterlambatan tender sebagaimana sesuai dengan peraturan baru ini tentu berkonsukuensi terhadap lambatnya proses tender yang dilakukan,” ucapnya.

Muhammad MTA, saat ini proses tender sedang berlansung dan secara khusus gubernur sudah memanggil SKPA dan menekankan semua SKPA dan P2K bahwa perihal ini harus dilakukan secara aktif.

“Alhamdulliah ini sudah mulai tender dan kita targetkan semuanya berproses dan kita harapkan kawan-kawan di dunia usaha bisa mengambil peran tersebut,” tutup Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda