Beranda / Berita / Aceh / Jubir Aceh Respon Intruksi Mendagri Terkait Inmendagri Nomor 70/2021

Jubir Aceh Respon Intruksi Mendagri Terkait Inmendagri Nomor 70/2021

Senin, 17 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA . [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demi menjawab kekosongan kepala daerah tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021. hal ini merupakan kebijakan untuk menjawab persoalan terkait kekosongan dokumen RPJMD karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah tahun 2022, sekaligus menunggu pelaksanaan Pilkada 2024.

Terkait kondisional pemerintah Aceh, beberapa kepala daerah yang mulai memasuki masa habis jabatannya, Juru bicara Aceh, Muhammad MTA membenarkan bahwa INMENDAGRI Nomor 70/2021 telah dikeluarkan yang dimaksud per-31 Desember lalu.

"Berdasarkan instruksi Mendagri tersebut Kepala Daerah: Gubernur/Bupati/Walikota yang berakhir tahun 2022 diperintahkan untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah untuk 4 tahun ke depan, yaitu 2023-2026. Disebut kemudian Rencana Pembangunan Daerah (RPD)," sebutnya kepada Dialeksis.com, Senin (17/1/2022).

Kemudian, dirinya mengatakan, RPD ini diperintahkan paling lambat telah ditetapkan oleh Gubernur pada minggu pertama Maret, dan minggu kedua oleh Bupati bagi Kab/Kota.

"Untuk Renstra-nya paling lambat sudah ditetapkan minggu ketiga Maret untuk Provinsi, dan minggu keempat bagi Kab/Kota," ujarnya.

"Dengan demikian, nantinya penyusunan RKPD (RKPA) berujuk kepada RPD 2023-2026 tersebut, dengan mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023 dan RKP 2023," tambahnya.

Lebih lanjut, Muhammad MTA menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh dalam hal ini Bappeda dan jajaran atruktural terkait lainnya sedang menyusun tahapan-tahapan tindak-lanjut dari INMENDAGRI ini. "Tentu hal ini sangat prioritas bagi kita, apalagi RDP ini menjadi dasar untuk penyusunan anggaran sejak RKPA 2023," jelasnya.

Muhammad MTA mengatakan, Salah satu tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Aceh atau RPD ini sendiri nantinya akan digelar forum konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak dan stakeholders, termasuk DPRA.  [Redaksi]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda