kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kabar Baik, Pemutihan PKB dan BBNKB di Aceh Sampai 23 Desember 2020

Kabar Baik, Pemutihan PKB dan BBNKB di Aceh Sampai 23 Desember 2020

Selasa, 08 Desember 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ilustrasi. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda.

Ketentuannya, PKB menunggak lebih dari 4 tahun, cukup bayar empat tahun. Kemudian BBNKB Rp 0 dan denda Rp 0,-

Program ini berakhir pada 23 Desember 2020 mendatang.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar segera datang ke Kantor Samsat terdekat karena waktu tinggal menghitung hari lagi," kata Kasubbid Pengembangan Pendapatan Asli Aceh (PAA) Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Dajwi saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (8/12/2020).

Ia menambahkan, khusus tahun ini dilakukan perpanjangan pemutihan hingga tiga tahap melalui Pergub  karena mengingat masa kondisi krisis dan resesi ekonomi. 

"Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat bisa terbantu saat ini. Harus dimaksimalkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda