DIALEKSIS.COM | Jantho - Baru-baru ini terdengar berita terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dimuat di salah satu portal berita online. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, MKes, melalui Sekretaris Dinas, Nelly Ulfianti secara tegas menepis kabar tersebut.
Menurutnya, pembayaran THR PPPK tahun 2025 itu sesuai dengan aturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan besaran Pembayaran THR PPPK Tahun 2025. Dalam aturan tersebut tertulis secara tegas bahwa. PPPK dengan masa kerja kurang 1 tahun diberikan THR dan gaji tiga belas secara proposional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.
Kedua sesuai pasal 9 ayat 14, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR.
"Jadi, kabar tersebut tidak benar, Dinkes tidak pernah melakukan pemotongan, yang dibayarkan itu sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada slip gaji," terangnya.
Lebih lanjut Nelly menjelaskan, pada Peraturan Kemetrian Keuangan nomor 23 tahun 2025 dijelaskan. Formula proposional hitung berdasarkan bulan kerja (nx12) x penghasilan 1 bulan kerja dimana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
"Teman-teman PPPK ini kan masa TMTnya pada bulan enam lalu. Nah jika dihitung pengambilan gaji pada bulan Februari, maka masa kerjanya baru sembilan bulan. Itulah mengapa THR yang diterima tidak dihitung satu tahun kerja," jelas Nelly.
Ia juga menyampaikan, perbedaan penerimaan THR bagi PPPK dengan masa kerja 1 tahun dengan yang belum 1 tahun itu pasti akan berbeda. Karena rumus perhitungannya berbeda.
"Bisa jadi, mereka membandingkan dengan PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sekali lagi, tidak ada pemotongan hak bagi pegawai, karena semua dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Nelly.
Ia berharap agar pegawai PPPK tidak terprovokasi dengan kabar tersebut. Karena pembayaran THR PPPK sudah sesuai aturan.
"Kami mohon semua pihak tetap tenang, jika ada persoalan seyogyanya dikonfirmasikan kepada dinas terkait. Jumlah tersebut sama dengan yang ada pada dinas lainnya," pungkas Nelly.[*]