kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kabulkan Gugatan Walhi, Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM

Kabulkan Gugatan Walhi, Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM

Rabu, 06 Mei 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur [Foto: dok. Walhi Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan Walhi dan warga terkait izin PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyatakan, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/, gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

Dimana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan "Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, tolak eksepsi, kabul gugatan, batal dan wajib cabut objek sengketa.

Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial.

"Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga Kementerian yang keliru atas nama investasi," kata Muhammad Nur, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana mengaku pihaknya baru saja melihat amar Putusan di laman situs MA, dalam putusan dalam Kasasi Walhi setelah gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PTUN Jakarta dikembalikan MA pada putusan yang memenangkan penggugat yaitu Walhi dan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020.

"Kami sedang menunggu putusan disampaikan ke pengadilan pengaju dan disampaikan kepada kami," ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung (MA) baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.

"Dan kami berharap semoga putusan ini menjadi pejaran bagi parapihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," jelasnya.

Pihaknya, kata Reza, memberikan tekanan serius kepada pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini.

"Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya, sehingga rakyat selalu memikul beban atas keputusan Pemerintah bukan malah mendatangkan manfaat jangka panjang," kata Reza.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda