kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kabupaten Aceh Tamiang Zona Merah, Masuk Pos Perbatasan Wajib Vaksin Covid-19

Kabupaten Aceh Tamiang Zona Merah, Masuk Pos Perbatasan Wajib Vaksin Covid-19

Jum`at, 03 September 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Mursil bersama forkopimda mengecek pos perbatasan di Kecamatan Kejuruan Muda. [Foto: Pemkab Aceh Tamiang]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim Satgas Covid-19 Aceh Tamiang kembali membuka Pos Cek Point Perbatasan Aceh - Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda menyusul status zona merah.

Ketua Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, yang juga Bupati Ach Tamiang, Mursil mengatakan untuk menindaklanjuti adanya lonjakan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang. Pihaknya telah mengeluarkan instruksi dibukanya kembali Pos Cek Point Perbatasan Aceh - Sumatera Utara di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, baru-baru ini. 

"Sebagai langkah antisipasi dengan meningkatnya angka terpapar virus Covid-19, Pemkab melalui tim Satgas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat yang hendak melintasi perbatasan terkhusus bagi yang ingin memasuki wilayah Provinsi Aceh," kata Mursil saat meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Posko Cek Point.

Dalam peninjauannya, Bupati Aceh Tamiang Mursil menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Aceh Tamiang telah memasuki zona merah Covid-19.  

“Saat ini Pemkab Aceh Tamiang memiliki solusi agar tidak menghambat produktivitas masyarakat yang hendak bekerja di Aceh Tamiang. Seluruh petugas akan memeriksa kelengkapan surat bukti telah divaksin bagi masyarakat yang hendak melintas. Jika ada masyarakat yang belum divaksin, maka akan kita lakukan vaksinasi di tempat bagi warga berdomisili di Aceh dengan melakukan swab antigen terlebih dahulu. Jika hasil menunjukkan positif (+) maka akan dilakukan karantina langsung. Ini bukti keseriusan kita dalam mengurangi angka masyarakat yang terpapar Covid-19,” terang Bupati.

Bagi masyarakat yang berdomisili di luar Aceh, maka akan dilakukan swab antigen. Jika hasil swab menunjukkan hasil negative (-) maka masyarakat diperbolehkan untuk melintas, sementara itu jika hasil swab menunjukkan positif (+) terpapar virus maka akan dikembalikan ke daerah asal.

Sedangkan masyarakat yang telah memiliki bukti vaksin, maka dianjurkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, terlebih saat berada di kendaraan umum. Pemerintah telah menyediakan dua jenis vaksin, yaitu jenis vaksin Moderna dan Sinovac. Masyarakat diperbolehkan untuk memilih jenis vaksin dan tanpa dipungut biaya (gratis).

“Pihaknya berharap agar masyarakat Aceh Tamiang mendukung kebijakan ini agar status zona merah ini segera hilang dan masyarakat dapat beraktifitas secara normal kembali,” jelas Bupati Mursil. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali S.I.K mengimbau kepada masyarakat supaya segera melakukan vaksinasi. Sebab ke depannya bersama TNI/Polri dan Tim satgas Covid-19 akan menggelar sweeping untuk mengetahui masyarakat yang belum divaksin. 

Dalam kegiatan tersebut akan berlaku sanksi berupa pelaksanaan vaksinasi di tempat. AKBP Imam juga mengatakan di posko cek point perbatasan akan dilakukan pemeriksaan surat swab antigen yang berlaku hanya 1x24 jam.

“Tim kita akan memeriksa surat swab antigen yang berlaku hanya 1x24 jam. Kita juga akan bekerja sama dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penjemputan warga Sumut yang Positif terpapar virus. Selain itu kita akan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan agar menyediakan tabung oksigen untuk berjaga-jaga jikalau ada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Kapolres. [rel]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda