Beranda / Berita / Aceh / Kacabdin Kota Banda Aceh dan Aceh Besar Serukan Peningkatan Pengawasan Peserta Didik

Kacabdin Kota Banda Aceh dan Aceh Besar Serukan Peningkatan Pengawasan Peserta Didik

Sabtu, 16 September 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kacabdin Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Syarwan Joni S.Pd, M.Pd. [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Syarwan Joni S.Pd, M.Pd melalui surat tertulis yang ditunjukan kepada Pengawas SMA/SMK, SLB Kota Banda Aceh dan Aceh Besar dan Kepala SMK/SMA/SLB Kota Banda Aceh dan Aceh Besar menekankan agar pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik perlu ditingkatkan.

Syarwan Joni mengatakan saat ini sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang perilaku negatif peserta didik yang terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti komunitas geng motor, tawuran, balapan liar, begal, judi online, bullying dan kecendrungan mengakses situs pornografi sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran terhadap etika dan perilaku peserta didik pada saat berada dilingkungan sekolah. 

"Maka sesuai hasil rapat koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar bersama seluruh pengawas pembina sekolah dan kepala SMA/SMK dan SLB Kota Banda Aceh dan Kabupetan Aceh Besar pada hari sabtu tanggal 9 September 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dapat kami menyampaikan beberapa hal," kata Syarwan Joni, kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/9/2023).

Adapun poin-poin pertemuan tersebut, diantaranya:

1.Kepala sekolah harus melakukan pertemuan bersama guru dan tenaga kependidikan serta komite sekolah untuk mengidentifikasi masalah etika dan perilaku yang perlu diperbaiki yang mencakup pelanggaran kode etik sekolah, intimidasi, atau masalah perilaku lainnya.

2. Kepala sekolah harus bekerja sama dengan komite dan/atau orang tua/wali peserta didik, pihak Kepolisian dan Koramil untuk melakukan pembinaan dan pencegahan perilaku negatif yang terjadi di kalangan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

3.Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta pengawas sekolah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:

a. Menertibkan dan atau melarang pengunaan alat komunikasi (HP Android atau sejenisnya) di lingkungan sekolah yang dapat mengganggu proses belajar mengajar;

b. Memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah pada jam sekolah;

c. Menjalin kerja sama dengan orang tua/wall untuk memastikan peserta didik mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan;

d. Membangun komunikasi dengan peserta didik melalui kelompok-kelompok kecil pembinaan karakter peserta didik;

e. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreatifitas peserta didik masing-masing;

f. Menyeleksi lembaga atau organisasi yang menjadi sponsor kegiatan di bidang kesiswaan balk kurikuler, ko-kurikuler dan ekstrakurikuler.

4. Kepala sekolah bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) dalam pembinaan serta pengawasan etika dan perilaku siswa yang negatif di lingkungan sekolah dan masyarakat.

5. Kepala sekolah mengatur program pembinaan dan pendidikan tambahan untuk siswa yang mengalami masalah etika atau perilaku yang mencakup kelas-kelas atau lokakarya, khusus yang bertujuan membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial, empati, dan pemecahan masalah.

6. Kepala sekolah harus berkomunikasi secara teratur dengan orang tua atau wali siswa yang terlibat untuk membangun dukungan dari kedua belah pihak. Orang tua dapat menjadi mitra penting dalam membantu siswa mengatasi masalah etika dan perilaku.

7. Kepala sekolah harus memantau perkembangan siswa secara berkala untuk memastikan bahwa mereka mengikuti rencana perbaikan perilaku. Evaluasi ini bisa mencakup pertemuan rutin dengan siswa, staf pengajar, dan konselor.

8. Kepala sekolah mempromosikan budaya sekolah yang positif yang mendorong etika dan perilaku yang baik. Ini mencakup penghargaan atas perilaku positif dan penciptaan lingkungan yang mendukung pertumbuhan siswa.

9. Kepala sekolah perlu mengadakan rapat internal untuk penyusunan edaran atau surat pemberitahuan kepada orang tua/wali terkait dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab orang tua/wali dalam mendampingi dan mengawasi peserta didik ketika berada di rumah dan di luar lingkungan sekolah pada saat di luar jam sekolah.

10. Kepala sekolah dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berhubungan dengan langkah-langkah tersebut di atas hendaknya bekerja sama dengan komite sekolah dan pengawas pembina sekolah untuk mendapatkan berbagai saran dan masukan serta pertimbangan.

11. Pengawas Pembina Sekolah sesuai tugas dan fungsinya, agar dapat memberikan pendampingan dan memastikan keterlaksanaan dan kelancaran semua kegiatan di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda