kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kadin Aceh RDPU bersama DPR Aceh, Ini yang Dibahas

Kadin Aceh RDPU bersama DPR Aceh, Ini yang Dibahas

Kamis, 05 September 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Perwakilan Kadin Aceh Teuku Jailani dan H. Ramli, SE menghadiri RDPU Raqan Pusat Distribusi Aceh di gedung DPR Aceh. [Foto: dok. Kadin Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kadin Aceh hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Pusat Distribusi Aceh bersama perwakilan Pemerintah Aceh, Tim Ahli, Kabupaten/Kota, Akademisi, SKPA terkait, PT PEMA, lembaga, ormas dan tokoh masyarakat, Rabu (4/9/2024) di Ruang Serba Guna, Gedung DPR Aceh. 

Mewakili Ketua DPR Aceh, acara dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Khairil Syahrial, didampingi para anggota komisi II lainnya. Pemerintah Aceh dihadiri Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Marzuki, S.E., M.M. dan Kepala Biro Hukum, Muhammad Junaidi, S.H., M.H.

Lahirnya Raqan tentang Pusat Distribusi Aceh didasari oleh beberapa kondisi antara lain stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya di Aceh. Harga yang tidak stabil karena faktor persediaan dan distribusi yang tidak terkendali dengan optimal. Harga-harga yang tidak stabil sering mengakibatkan terjadinya inflasi. 

Sebagai contoh minyak goreng, cabe merah, bawang merah, gula dan beras. Begitu juga barang-barang penting lainnya yang berfungsi strategis seperti material bangunan besi dan semen. Selain disebabkan oleh kondisi tersebut, juga melihat pada keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI dalam pengelolaan Pusat Distribusi barang kebutuhan pokok. Tahun 2020 mereka sudah mengawali program ini. Setelah menyelesaikan Perda terkait, mereka menunjuk BUMD PT Agro Jabar sebagai pengelola.

Dalam pelaksanaan program Pusat Distribusi, guna mendapatkan harga terbaik, BUMD Jabar ini memperjuangkan agar dapat menjadi Distributor level pertama (D1). PT Agro Jabar juga bermitra dengan bank BJB dan Jamkrida. Menggunakan sistem informasi dengan Platform Digital yang akan mengintegrasikan Supply Chain Management (SCM) dan jaringan distribusi dengan sistem otorisasi. Pembayaran end to end dengan cash-less berada dalam satu aplikasi sehingga menjamin adanya pelaksanaan secara Good Corporate Government (GCG).

Forum RDPU Raqan Pusat Distribusi Aceh mengharapkan Qanun ini dapat selesai secepatnya karena dinilai sangat penting dalam menjamin ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok di Aceh dan keterjangkauan harga. Dengan stabilnya persediaan banyak dampak ekonomi yang dapat dicapai, antara lain terhadap kemitraan dan pembinaan UMKM, pembinaan petani produsen dan mendukung ekosistem dunia usaha Aceh yang makin kondusif.

Kadin Aceh, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian, H. Ramli, SE, mengungkapkan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh perlu menghadirkan kondisi yang mampu melindungi para pelaku usaha dari persaingan yang kurang sehat, perlu sekali adanya regulasi yang membatasi kehadiran usaha modern yang dapat mematikan usaha tradisional dan UMKM. 

Perwakilan Kadin Aceh Teuku Jailani dan H. Ramli, SE menghadiri RDPU Raqan Pusat Distribusi Aceh di gedung DPR Aceh. [Foto: dok. Kadin Aceh]

"Hal ini dapat dilakukan bersama dengan semangat kebersamaan. Bila tidak maka usaha-usaha kecil Aceh terutama sektor retail (eceran) akan punah. Paling tidak ada satu regulasi daerah yang mengatur tentang kewajiban kemitraan antara pasar modern dan tradisional, tentu skema dan mekanismenya dapat didiskusikan dan dibahas bersama", terang H. Ramli, SE, yang juga Ketua APINDO dan ORGANDA Aceh saat ini.

Teuku Jailani, Direktur Eksekutif Kadin Aceh, yang hadir mendampingi H. Ramli menambahkan, Qanun ini sangat penting dan strategis sebagaimana diharapkan untuk menjaga stabilitas persediaan dan harga-harga. 

Namun Qanun juga perlu mengakomodir kondisi riel dilapangan terkait aspek ekonomi dan persaingan. Qanun sangat penting karena berfungsi sebagai aspek kepastian hukum bagi pihak pengelola dan mitra yang kerjasama. 

"Oleh karena itu Qanun perlu memuat hal pembentukan dan penunjukan Badan Pengelola dan juga hal pengelolaan Pusat Distribusi Aceh yang akuntabel dan memiliki kapasitas yang profesional dibidangnya. Dimana menyangkut berbagai aspek pembiayaan, pembangunan infrastruktur, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan," jelas Teuku Jailani. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda