Kadinkes Kota Banda Aceh Minta Semua OPD Maksimalkan Penerapan Qanun KTR
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kadinkes Kota Banda Aceh, Lukman mengajak seluruh OPD maksimalkan penerapan Qanun KTR. [Foto: Dialeksis/Nora]
Untuk diketahui, salah satu contoh laporan terjadi di sebuah kapal feri, seorang warga secara diam-diam memotret laki-laki di depannya yang tengah merokok dengan santai.
Foto tersebut lantas diunggah ke dalam “KTR Banda Aceh”, sebuah aplikasi untuk smartphone yang tersedia di Playstore. Si pelapor juga membubuhkan keterangan lokasi foto diambil, yakni Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Perokok di kapal penyeberangan itu dilaporkan lantaran telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini menetapkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok, salah satunya adalah sarana transportasi publik.
Dengan adanya aplikasi KTR Banda Aceh, setiap orang yang menemukan perokok di dalam KTR bisa langsung melaporkannya melalui perangkat telepon genggam masing-masing. (nor)