DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh memberikan bantuan permakanan kepada 129 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU) di Aceh. Bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah uang permakanan senilai Rp5.000 per anak/lansia selama 240 hari.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan anak-anak dan lansia di Aceh.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan bantuan permakanan kepada LKSA dan LKSLU di Aceh, sehingga mereka dapat hidup dengan layak dan mendapatkan perawatan yang memadai," kata Dr. Muslem dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Hibah Uang Permakanan Anak dan Lanjut Usia Tahun 2025 di Aula Dinas Sosial Aceh pada awal pekan ini.
Dihadapan para pimpinan lembaga, Dr. Muslem menjelaskan bahwa bantuan ini telah diberikan secara rutin setiap tahunnya, tapi terkadang ada kesalahpahaman di masyarakat terkait dengan pengelolaan dana.
"Perlu kami sampaikan bahwa bantuan hibah permakanan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami berkomitmen untuk terus melanjutkan bantuan ini," katanya.
Bantuan permakanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan lansia di Aceh, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dr. Muslem berharap bahwa dengan kerjasama yang baik, bantuan permakanan ini dapat diberikan dengan tepat waktu dan efektif.
Dalam kesempatan itu, Kadinsos Aceh turut meminta kerjasama dari semua pihak panti LKSA dan LKSLU untuk menyebarkan informasi yang benar tentang bantuan permakanan dan besyukur atas bantuan yang diberikan.
"Sebab sepengetahuan kami, hanya Provinsi Aceh yang menganggarkan bantuan permakanan ini dengan indeks Rp5.000, sementara daerah lain seperti Yogyakarta sebesar Rp3.000/orang," katanya.
Selain itu, Dr. Muslem juga menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana hibah pada tahun ini disebabkan oleh beberapa kendala diantaranya penysuasaia terhadap efisiensi anggaran, Namun, ia berharap bahwa pencairan dana hibah dapat dilakukan pada hari Jumat (18/4/2025), sehingga bantuan dapat segera diberikan kepada anak-anak dan lansia di panti.
"Kami komit bantuan hibah permakanan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi anak-anak dan lansia di Aceh. Kami juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami pentingnya bantuan ini sebagai upaya Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dan lansia di panti," pungkasnya.
Proses pendandatanganan hibah uang tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari di aula dinas, turut hadir mendampingi Kadis, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, A.KS, M.Si dan Sub Koordinator Anak dan Lansia, Rita Mayasari, S.Sos, MPSSP. [*]