DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun langsung memimpin razia penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya.
Zahrol menyebutkan, langkah tegas ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan nilai-nilai syariat di tengah masyarakat, khususnya menghadapi fenomena pergaulan bebas di kalangan muda.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan langsung Ibu Wali Kota yang memimpin razia. Ini bentuk ketegasan yang harus kita dukung bersama demi menjaga marwah syariat Islam di Aceh,” ujar Zahrol kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
Razia yang digelar Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tersebut berhasil mengamankan sejumlah pasangan non-mahram serta pelanggar syariat lainnya di beberapa lokasi. Tindakan ini pun menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh.
Zahrol mengakui keresahan masyarakat terhadap meningkatnya pelanggaran syariat di ruang publik, terutama di pusat kota. Oleh karena itu, ia menilai apa yang dilakukan Wali Kota Illiza merupakan bentuk respons nyata atas aspirasi masyarakat.
“Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan aparat terkait, dan langkah yang diambil Wali Kota ini adalah wujud dari pelaksanaan komitmen itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zahrol mengajak seluruh elemen masyarakat - mulai dari tokoh agama, akademisi, pemuda, hingga media - untuk terlibat aktif dalam menjaga tatanan sosial yang Islami, terutama di Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan provinsi.
“Banda Aceh harus menjadi barometer penerapan syariat Islam. Kami harap langkah Ibu Wali Kota ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh,” ujarnya.
Zahrol juga menegaskan bahwa penegakan syariat Islam tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi seluruh elemen, termasuk dukungan dari Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan H. Muzakkir Manaf dan Fadlullah.
“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Muallim dan Dek Fad, kami melihat ada tekad kuat untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah. Ini sejalan dengan visi ‘Aceh Bersyariat, Bermartabat, dan Damai’,” katanya.
Mantan Kadis Pendidikan Dayah Aceh itu menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Penegakan syariat Islam adalah kewenangan khusus yang dimiliki Aceh. Maka, kami di Dinas Syariat Islam akan terus mendukung langkah konkret kepala daerah dalam menjaga moralitas masyarakat sesuai tuntunan agama,” tutupnya.