Kadisnakermobduk Aceh: Jumlah Pengawas Perusahaan Saat Ini Masih Terbatas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day ini, upaya yang telah dilakukan Disnakermobduk Aceh untuk memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya yaitu dengan melakukan pengawasan yang dibahas dalam rapat kerja tahunan.
Akmil menyatakan Disnakermobduk menurunkan timnya dan memeriksa setiap perusahaan-perusahaan yang dinilai masih bermasalah dalam hal pemenuhan hak-hak para pekerjanya. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah keterbatasan jumlah pengawas yang ada.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengadakan pertemuan rutin dengan Komisi V DPRA membahas persoalan ini.
"Jumlah pengawas kita yang ada saat ini yaitu 23 orang untuk Provinsi Aceh, untuk segitu besarnya kan. Seharusnya pengawas yang dibutuhkan itu sekitar 58 orang. Keterbatasan anggaranlah seperti ini, tapi itu kan bukan hambatan untuk melakukan pengawasan ya," ujar Akmil Husen kepada DIALEKSIS.COM, Senin (1/5/2023).
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP), Akmil mengatakan untuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), itu gajinya merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya. Pertimbangannya, karena jam kerja di UMKM itu juga berbeda dengan perusahaan umum lainnya.
"Jadi tergantung kesepakatan. Tapi kalau memang nanti pekerjanya memenuhi jam kerjanya, itu kena perusahaan kalau nanti ada masalah," kata Akmil. [Sam]