kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kajari Bireuen Launching Balee Dame di Gampong Cot Gapu

Kajari Bireuen Launching Balee Dame di Gampong Cot Gapu

Rabu, 16 Maret 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
Foto: Ist.

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kabupaten Bireuen kini memiliki "Balee Dame" atau Balai Perdamaian di Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH bersama Bupati Dr. Muzakkar A Gani SH, MS.I unsur Forkopimda, masyarakat serta tokoh adat meluncurkan Gampong Restorative Justice (RJ) di Desa Cot Gapu pada Rabu (16/3/2022).

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana menyampaikan Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Di Bireuen kita beri nama menggunakan bahasa Aceh yakni "Balee Damee" sesuai dengan kearifan lokal dan nama tersebut begitu melekat dengan masyarakat Bireuen dalam menyelesaikan sebuah perkara," ujar Moh. Farid

"Balee Restorative Justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan," tuturnya

Untuk sementara ini, kata eks Kordinator Intelijen Kejati Aceh itu, Balee Dame difokuskan di Gampong Cot Gapu dulu.

"Cot Gapu kita jadikan pilot Project sebagai Gampong RJ, untuk ke depan akan buat di kecamatan-kecamatan lainnya dalam Kabupaten Bireuen, gunakanlah bersama Balee Perdamaian ini," tuturnya

Sementara itu Bupati Bireuen Muzakkar A Gani mengapresiasi program Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI, ini sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bireuen yang telah memulai Restorative Justice ini yang akan memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan akan kita kuatkan bersama-sama," ujar Muzakkar A Gani

Muzakkar berharap keberadaan Balee Dame ini dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

"Alhamdulillah Bireuen kini memiliki Gampong Perdamaian, yang dinamakan "Balee Dame", dengan pendekatan kultural dan adat semoga dapat menjadi efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," ujar Muzakkar

Sementara itu Kepala Kejaksaan Agung RI Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH. MM. MH melalui virtual menyampaikan kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

"Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," ujar ST Burhanuddin.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali," lanjut Jaksa Agung

Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual di daerah masing-masing. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda