DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dikabarkan telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara guna dimintai keterangan terkait kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Beberapa waktu lalu muncul isu bahwa pemanggilan tersebut dipicu oleh masuknya laporan anonim berupa surat kaleng ke Kejati Aceh. Laporan tersebut menyebut adanya pemeriksaan intensif oleh Kejari terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aceh Utara.
Informasi yang diterima media menyebut kasus ini tengah ditangani oleh Jaksa Madya (IV/a) Rosnawati, SH., MH., yang bertugas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh. Kepala Dinas Aceh Utara sendiri hanya dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan internal tersebut, yang menyasar dugaan pelanggaran oleh pejabat di lingkup Kejati Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., mengonfirmasi bahwa pemanggilan pejabat di Aceh Utara dilakukan untuk klarifikasi oleh Pemeriksa Intelijen.
“Saat ini, bidang pengawasan sedang menangani proses klarifikasi. Proses tersebut masih bersifat tertutup dan rahasia. Hasil klarifikasi akan disampaikan setelah seluruh proses selesai,” ungkap Ali Rasab kepada media.