kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kajati Aceh Saksikan Proses RJ Perkara Penganiayaan Dosen UNIKI dengan Mahasiswa

Kajati Aceh Saksikan Proses RJ Perkara Penganiayaan Dosen UNIKI dengan Mahasiswa

Kamis, 23 Juni 2022 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Proses Keadilan Restorative Justice (RJ) Perkara Penganiayaan antara Dosen UNIKI dengan Mahasiswa dipandu langsung oleh Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH MH disaksikan langsung oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH beserta unsur Forkompinda Bireuen. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan proses keadilan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan, korban Mulyadi SE MM Dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen dengan Pelaku Mahasiswa UNIKI Dhulfahmi.

Proses RJ antara mahasiswa dan dosen ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MM di Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa, Kamis (23/6/2022) sore.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH MM menjelaskan berkas perkara penganiayaan Mulyadi Dosen UNIKI yang dilakukan oleh Dhulfahmi mahasiswa sebenarnya sudah lengkap dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ketika tahap dua dilaksanakan Jaksa fasilitator beserta Kasie Pidum bahwa kedua pihak sudah bertemu sepakat untuk berdamai. Sehingga dilakukanlah proses perdamaian,” jelas Farid Rumdana menginformasikan kepada Kepala Kejati Aceh, Forkompinda Bireuen serta para tamu undangan yang memenuhi halaman Meunasah Gampong Blang Dalam.

Sebagai fasilitator, akhirnya kata Farid Rumdana, atas kesepakatan kedua belah pihak, proses perdamaian pun dilakukan dengan bersyarat. Dimana saudara Dhulfahmi menyerahkan uang kepada Mulyadi sebesar Rp10 Juta.

β€œIni bukan sifatnya permasalahan uang, tetapi lebih kepada esensinya perdamaian,’’ kata Farid Rumdana.

Farid Rumdana mengatakan sesuai dengan peraturan Kejaksaan bahwasanya perdamaian ada dengan syarat, ada juga dengan tanpa syarat. Jadi kebetulan hasil pembicaraan mereka berdua sudah disepakati dengan syarat, maka dilakukanlah syarat yang sudah disepakati dengan memberikan uang Rp10 juta kepada Mulyadi. 

Proses Keadilan Restorative Justice kedua belah pihak turut dihadiri dari pihak Keluarga Dhulfahmi, sementara dari pihak Mulyadi hadir DEKAN UNIKI disaksikan Penyidik dari Polsek Kota Juang. Juga dilakukan proses tandatanggan surat perdamaian kedua belah pihak di atas materai.

Persoalan di Kampus

Informasi yang diperoleh Dialeksis.com, kasus penganiayaan terhadap Mulyadi yang dilakukan oleh Dhulfahmi sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu. Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Dhulfahmi kepada Dialeksis.com. Dimana suatu hari di dalam ruang K.A Prodi Manajemen UNIKI terjadi cekcok mulut antara Dhulfahmi dengan Mulyadi sehingga berujung pemukulan. 

Saat itu proses damai di internal kampus sudah dilakukan. Namun laporan pun sudah sampai kepada kepolisian. Akhirnya karena berkas sudah lengkap sehingga penarikan laporan tidak mungkin dilakukan lagi sehingga dilakukanlah proses keadilan Restorative Justice di tingkat Kejaksaan.

Kajati Resmikan Balee Dame 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Aceh Bambang Bachtiar SH MH dalam kunjungan kerja ke Bireuen selain melihat proses RJ, Mantan Wakajati DKI Jakarta ini juga meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang diberi nama Balee Damee di Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa.

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Pengertian RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lainnya yang terkait untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.

"Implementasi dari peraturan tersebut Pimpinan Kejaksaan Agung telah membuat suatu kebijakan untuk membangun rumah RJ diseluruh daerah yang berfungsi sebagai tempat penyelesaian masalah hukum ditingkat gampong," kata Kajati Aceh ini. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda