Kaji Banding ke Biro PBJ Setda Aceh, PBJ Jawa Barat Beri Apresiasi
Font: Ukuran: - +
Kepala Biro PBJ Aceh T. Aznal Zahri [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di era Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki perlahan telah banyak melakukan terobosan. Salah satunya, di masa ia memimpin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/14139/2022 Tanggal 8 September 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Melalui Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Hal itu agar SKPA membelanjakan produk yang telah tersedia di dalam katalog lokal Pemerintah Aceh, tidak lagi dibelanjakan diluar mekanisme e-purchasing.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. untuk mempercepat implementasi Katalog Lokal.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro PBJ Aceh T. Aznal Zahri saat menerima kunjungan kerja Biro PBJ Provinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan kaji banding ke Biro PBJ Prov. Aceh terkait penerapan e-Katalog lokal Provinsi Aceh.
Sambutan hangat PBJ Aceh menyambut kedatangan tamu dari Pemprov Jawa Barat yang dihadiri langsung Nining Yuliastiani selaku Kepala Biro PBJ Provinsi Jabar dengan mengikutsertakan 8 orang pejabat fungsional UKPBJ Prov Jawa Barat.
Nining Yuliastiani mengatakan memilih kaji banding ke Prov Aceh karena melihat keterlibatan pelaku usaha yang mendaftar dan menayangkan produk usaha di e-Katalog lokal sangat banyak mencapai 1.159 penyedia dan merupakan keterlibatan pelaku usaha terbesar se Indonesia, sedangkan pelaku usaha yang telah mendaftar di e-Katalog lokal Provinsi Jabar adalah 330 penyedia.
Adapun nilai transaksi e-katalog lokal Provinsi Aceh mencapai Rp872,92 Milyar, nomor 2 terbesar setelah DKI Jakarta.
T. Aznal Zahri, S.STP, M.Si menyampaikan, selain melakukan publikasi kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan produk kedalam e-Katalog lokal Prov. Aceh, Biro PBJ Aceh juga membuka klinik dan melakukan pendampingan bagi pelaku usaha pada setiap hari kerja sehingga kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat segera ditangani.
Selanjutnya mengundang SKPA yang biasanya melakukan belanja B/J diluar katalog agar beralih menggunakan e-Katalog lokal (e-Purchasing) dengan mengusulkan etalase baru agar pelaku usaha yang sesuai izin usaha dapat menayangkan produk usahanya.
Biro PBJ Jawa Barat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemerintah Aceh terkait penambahan etalase dan partisipasi pelaku usaha dan transasksi yang sangat besar dari katalog lokal Prov. Aceh dan berharap kedepannya Prov. Jawa Barat dapat segera menyusul.
Selain tema perkembangan e-Katalog lokal juga dibahas capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan dimana Prov. Aceh dan Jawa Barat sama-sama mendapat predikat "Baik". Provinsi Aceh memiliki nilai 79,7 dan Jawa Barat sebesar 80,2. Hal ini menandakan bahwa kedua Provinsi memiliki Indeks tata Kelola Pengadaan yang Baik.
Nining Yuliastiani, ST, M.Sc menyampaikan terimakasih kepada Biro PBJ Aceh yang telah berbagi strategi dan pengalaman. Diharapkan kedepannya agar dapat dilakukan hubungan kerjasama yang lebih baik dari kedua pemerintah daerah dalam bentuk MoU agar pengelolaan PBJ kedua pemerintah daerah dapat lebih ditingkatkan.