kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenag Aceh Mendukung SE Menag Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

Kakanwil Kemenag Aceh Mendukung SE Menag Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

Sabtu, 26 Februari 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Iqbal tidak mempermasalahkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaanya.

Terkait apa yang diberitakan di media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan TOA masjid dengan gonggongan anjing tidaklah benar.

“Kita dengar kembali dan simak kembali apa yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat perumpamaan (Tamsilan) saja, tidak membandingkan suara azan dengan anjing. Gus hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya seperti keterangan resmi di laman Kemenag Aceh, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya lagi, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula.

“Tentu hal itu akan menimbulkan permasalahan baru dan pastinya akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan,” ujarnya.

Dirinya juga meminta agar seluruh elemen tidak salah memahami apalagi terprovokasi. “Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam,” ungkapnya.

Namun, kata Iqbal, hal tersebut harus diatur. Diatur bagaimana volume speakernya, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. “Diatur juga kapan boleh digunakan speakernya, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana speaker didalam dan seterusnya, jadi tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

Aturan ini dibuat untuk menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan, kata Iqbal.

“Kita juga tahu bersama, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap apa yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tulisnya dalam keterangannya lagi.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan, SE tersebut agar menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangu harmonisasi dan kerukunan antar umat agar terawat dan terjaga dengan baik. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda