Jum`at, 23 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kakek Dukun Cabul di Bener Meriah Dicambuk 23 Kali

Kakek Dukun Cabul di Bener Meriah Dicambuk 23 Kali

Kamis, 22 Mei 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Suasana eksekusi seorang kakek "dukun" di Bener Meriah. ( Fok/ dok Kejaksaan Bener Meriah)

DIALEKSIS.COM| Bener Meriah- Usianya sudah senja, 75 tahun. Kakek ini sering mengobati pasien. Namun karena modus pengobatan, kakek ini ahirnya harus menerima cambukan 23 kali, terbukti melakukan pelecehan.

Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bener Meriah melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap MY (75) warga Kecamatan Bandar. Lelaki tua ini sudah mendapatkan hukum tetap (inkrah).

Proses pencambukan kakek ini berlangsung halaman Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bener Meriah, Kamis (22/5/2025).

MY walau sudah tua, harus tetap menjalani hukuman cambuk akibat perbuatanya. Dia terbukti melanggar pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (jarimah pelecehan seksual).

Menurut Kajari Bener Meriah melalui kasi intelejen, Alamsyah Budin menjelaskan, terpidana terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dengan modus pengobatan.

Kak dukun ini melakukan aksinya pada tahun 2023 lalu yang berlangsung dirumah terhukum di wilayah Kecamatan Bandar.

Alamsyah menjelaskan, korban dilecehkan saat berobat kepada tereksekusi. Korban mendatangi rumah terhukum untuk keperluan berobat, karena penyakit yang dideritanya dimana bagian perut dan badangnya mengalami gatal-gatal.

Pelaku yang mengobati korban memasukan tanganya ke dalam baju korban. Korban merasa tidak nyaman dengan sistem pengobatan ini.

Namun karena masih belum tuntas, atas perintah pelaku meminta korban untuk tiga hari kemudian untuk kembali kekediamanya guna proses pengobatan selanjutnya.

Tiga hari kemudian, korban datang lagi kerumah terpidana eksekusi cambuk, sesuai perintah pelaku sambil membawa jeruk purut sebagai salah satu syarat pengobatan.

Aksi pelecehan kembali terjadi. Korban tidak terima dengan perlakukan itu, korban bersama suaminya langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Setelah mendapatkan hukum tetap (inkrah), ahirnya pihak kejaksaan selaku eksekutor atas kasus jarimah ini melakukan eksekusi. Pelaku mendapatkan lecutan cambuk sebanyak 23 kali.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hardiknas