kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / KAMMI Aceh: Segera Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Beasiswa

KAMMI Aceh: Segera Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Beasiswa

Jum`at, 25 Februari 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KAMMI Wilayah Aceh, Zulherda. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dalang kasus korupsi anggaran beasiswa yang berasal dari dana Otsus Aceh.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (25/2/2022), Penyelidikan kasus anggaran beasiswa yang menjadi usulan di tahun 2017 sedang dilakukan Polda Aceh. Proses penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2018, namun kasus ini mulai mencuat kembali setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada temuan tersebut terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar rupiah.

Mahasiswa penerima beasiswa tersebut terindikasi adanya kecacatan administrasi dan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga mereka diminta untuk mengembalikan dana yang telah diterima.

Ketua KAMMI Wilayah Aceh, Zulherda menyampaikan bahwa tidak sepenuhnya kesalahan dilimpahkan ke pihak penerima karena mereka hanya objek penyaluran dana beasiswa tersebut.

Zulherda menyayangkan sikap Kapolda Aceh yang menyudutkan mahasiswa yang sejatinya adalah objek ataupun korban dari oknum-oknum yang mempermainkan dana beasiswa ini. Jika Polda Aceh memang serius dalam hal ini, seharusnya Polda Aceh tidak mengenyampingkan perkara yang lebih besar dan penting yaitu menangkap siapa dalang ataupun otak dibalik kasus ini.

Terkait kecacatan administrasi pada berkas mahasiswa penerima beasiswa, hal ini dianggap tidak sinkron. Karena Dalam prosesnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh disebut telah menyeleksi berkas permohonan beasiswa yang diajukan mahasiswa. Bila semua syarat terpenuhi baru disalurkan beasiswa tersebut.

Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima.

“ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadinya penyelewengan anggaran dana beasiswa, yang kemudian berdampak kepada mahasiswa”,ujar Zulherda.

Kammi Aceh minta agar pihak penegak hukum segera mengungkap aktor utama dari kasus beasiswa Aceh. Mahasiswa sebagai objek dari permasalahan ini seharusnya mendapatkan perlindungan penuh sehingga pengungkapan kasus yang mencederai intelektual aceh ini segera tuntas.

Pengungkapan kasus ini dengan melibatkan objek sebagai subjek kami anggap tidak relevan. pengembalian uang dari penerima beasiswa yang sejatinya adalah sasaran dari program ini sebuah tindakan yang menyandera, sehingga akan muncul kekhawatiran terhadap program sejenis kedepan. Bahkan capaian aceh carong hanya akan dianggap sebagai slogan semata.

Kammi Aceh meminta kepada aparat penegak hukum segera memperjelas duduk permasalahan dan membekuk aktor dari kasus ini.

 “Jangan menyandera dan meneror intelektual mahasiswa dengan menciptakan langkah pengembalian dana yang sudah diterima. Meskipun ada penerima yang tidak sesuai ketentuan dan syarat itu adalah domainnya para pengambil keputusan seleksi administrasi beasiswa yang dalam hal inilah adalah SKPA terkait”, tegasnya.

KAMMI Aceh tetap mendukung Kapolda Aceh untuk terus menyelidiki dengan tuntas prihara kasus beasiswa ini sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda